Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Yusril: Jangan Permainkan Jabatan Capres-Cawapres, Dampaknya ke 300 Juta Masyarakat
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tak boleh memainkan jabatan calon presiden dan calon wakil presiden usai memutuskan kepala daerah yang berusia kurang dari 40 tahun dapat mencalonkan diri menjadi capres cawapres. Sebab menurut Yusril, putusan MK tersebut berpotensi mengorbankan kepentingan 300 juta rakyat.
"Jangan kita mengorbankan kepentingan hampir 300 juta rakyat ini hanya persoalan-persoalan karena kepentingan-kepentingan politik, ambisi jabatan dan lain-lain," kata Yusril usai diskusi Menakar Pemilu Pascaputusan MK di Jakarta, Selasa (17/10).
- Kala Hakim Saldi Isra Singgung Nama Gibran di Sidang Putusan Terkait Usia Capres-Cawapres
- Soal Putusan Usia Capres/Cawapres, Saldi Isra Bingung Hakim MK Sekelebat Berubah Pendirian dan Sikap
- MK Putuskan Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres Meski Belum 40 Tahun, 4 Hakim Dissenting Opinion
- Saldi Isra Keras! Kritik Putusan MK "Aneh, Luar Biasa!"
Menurut Yusril, putusan MK itu belum bersifat bulat, karena ada empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion, dan dua hakim konstitusi concurring.
Setelah putusan MK terkait batas usia capres cawapres itu, Yusril menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk dibahas secara komprehensif.
Sebab menurut Yusril, putusan MK itu menimbulkan cacat hukum dan menuai kontroversi. Padahal menurut ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini, capres-cawapres merupakan jabatan yang krusial.
"Ya, Itu memang yang saya katakan masalah kalau KPU langsung melaksanakan [putusan MK]. Ini kan putusan MK dilaksanakan, besok diterima pendaftaran dan ada orang yg mendaftar itu belum 40 tahun tapi kebetulan pernah atau sedang menjabat kepala daerah," ujar Yusril.
Selain itu, Yusril menambahkan, jabatan presiden dan wakil presiden berdasarkan keputusan MK itu akan menimbulkan persoalan legitimasi di masyarakat dan akan berdampak bagi keputusan yang akan diambil ke depan.
"Kalau jabatan presiden dan wakil presiden menimbulkan persoalan legitimasi, keabsahan itu dampaknya bagi keputusan-keputusan yang diambil, dampaknya bagi bangsa dan negara akan sangat besar ke depannya," kata Yusril.