Yusril Sudah Siapkan Argumen Meyakinkan saat Gugat AD/ART Demokrat ke MA
Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Advokat Yusril Ihza Mahendra membenarkan ditunjuk menjadi pengacara Demokrat kubu Moeldoko untuk mengajukan judicial review ke MA. Kubu Moeldoko keputusan Menkum HAM mengesahkan kepengurusan dan AD/ART DPP Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) yang disahkan tanggal 18 Mei 2020.
Menurutnya, AD/ART parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkum HAM, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pembentukan Front Penyelamat Demokrasi dan Reformasi? Deklarasi dihadiri sejumlah tokoh antara lain Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna, Laksamana TNI (Purn) Bernard Kent Sondakh, pengamat militer Connie Bakrie, budayawan M Sobary, Laksdya TNI (Purn) Agus Setiadji, serta tokoh muda seperti Seno Bagaskoro dan Anggi Pasaribu.
"Langkah menguji formil dan materil AD/ART Parpol merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Keduanya mendalilkan bahwa Mahkamah Agung berwenang untuk menguji AD/ART Parpol karena AD/ART dibuat oleh sebuah parpol atas perintah undang-undang dan delegasi yang diberikan Undang-Undang Partai Politik. Nah, kalau AD/ART Parpol itu ternyata prosedur pembentukannya dan materi pengaturannya ternyata bertentangan dengan undang-undang, bahkan bertentangan dengan UUD 1945, maka lembaga apa yang berwenang untuk menguji dan membatalkannya?," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9/2021).
Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART. Begitu juga Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perselisihan internal parpol yang tidak dapat diselesaikan Mahkamah Partai. Selain itu, kata dia, PTUN juga tidak berwenang mengadili karena kewenangannya hanya untuk mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.
"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr Fahry Bachmid. Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak. Sebab penyusunan AD/ART tidaklah sembarangan karena dia dibentuk atas dasar perintah dan pendelegasian wewenang yang diberikan oleh undang-undang," terangnya.
Yusril mengatakan bahwa kedudukan Parpol sangat mendasar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara. Ada 6 (enam) kali kata partai politik disebutkan di dalam UUD 1945. Begitu partai politik didirikan dan disahkan atau tidak bisa dibubarkan oleh siapapun, termasuk Presiden. Partai politik hanya bisa dibubarkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi.
"Mengingat peran partai yang begitu besar dalam kehidupan demokrasi dan penyelenggaraan negara, bisakah sebuah partai sesuka hatinya membuat AD/ART? Apakah kita harus membiarkan sebuah partai bercorak oligarkis dan monolitik, bahkan cenderung diktator. Padahal partai adalah instrumen penting dalam penyelenggaraan negara dan demokrasi? Jangan pula dilupakan bahwa partai-partai yang punya wakil di DPR RI itu juga mendapat bantuan keuangan yang berasal dari APBN yang berarti dibiayai dengan uang rakyat,” katanya.
Yusril berpendapat jangan ada partai yang dibentuk dan dikelola “suka-suka” oleh para pendiri atau tokoh-tokoh penting di dalamnya. Yang kemudian dilegitimasi oleh AD/ART yang ternyata bertentangan dengan undang-undang dan UUD 1945. Untuk itu, dia meminta Mahkamah Agung harus melakukan terobosan hukum untuk memeriksa, mengadili apakah AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 bertentangan dengan undang-undang atau tidak.
“Apakah perubahan AD/ART dan pembentukan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 telah sesuai dengan prosedur yang diatur oleh undang-undang atau tidak? Apakah materi pengaturannya, seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?,” kata Yusril.
Yusril mempertanyakan apakah wewenang Mahkamah Partai dalam AD/ART yang putusannya hanya bersifat rekomendasi, bukan putusan yang final dan mengikat sesuai tidak dengan UU Partai Politik.
"Apakah keinginan 2/3 cabang Partai Demokrat yang meminta supaya dilaksanakan KLB baru bisa dilaksanakan jika Majelis Tinggi setuju, sesuai dengan asas kedaulatan anggota dan demokrasi yang diatur oleh UU Parpol atau tidak? Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung,” ungkapnnya.
Ia mengingatkan bahwa Menkum HAM tidak boleh punya kepentingan terhadap AD/ART sebuah partai yang diminta untuk disahkan. Oleh karenanya, prosedur pembentukan dan materi pengaturannya memang lebih baik diuji formil dan materil oleh Mahkamah Agung.
"Kami berpendapat bahwa pengujian AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung ini sangat penting dalam membangun demokrasi yang sehat di negara kita. Bisa saja esok lusa akan ada anggota partai lain yang tidak puas dengan AD/ARTnya yang mengajukan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung. Silakan saja. Sebagai advokat, kami bekerja secara profesional sebagai salah satu unsur penegak hukum di negara ini sesuai ketentuan UU Advokat. Keterliban kami dalam menangani judicial review ini adalah juga tanggungjawab kami kepada negara dalam membangun hukum dan demokrasi,” kata Yusril.
“Bahwa ada kubu-kubu tertentu di Partai Demokrat yang sedang bertikai, kami tidak mencampuri urusan itu. Urusan politik adalah urusan internal Partai Demokrat. Kami fokus kepada persoalan hukum yang dibawa kepada kami untuk ditangani," tandasnya.
Baca juga:
Kubu Moeldoko Gandeng Yusril, Demokrat Nilai Cari Pembenaran
Mertua SBY, Sunarti Sri Hadiyah Sarwo Edhie Wibowo Meninggal Dunia
Demokrat Kritik Pengangkatan Guru Honorer Jadi PPPK Harus Melalui Seleksi
Saksi Kubu Moeldoko Akui Dukung AHY Saat Kongres ke V Partai Demokrat
Sidang Pembuktian Dokumen, Kubu AHY Sebut Bukti dari Kubu Moeldoko Tidak Nyambung