Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas
Yusril temukan pasal karet yang berbahaya dalam Perppu Ormas. Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah sebuah langkah mundur dari demokrasi. Menurut dia, harusnya pemerintah tak bisa membubarkan ormas begitu saja, tapi melalui mekanisme pengadilan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang alias Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila. Perppu tersebut, membuat Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) meradang. Sebab, HTI adalah ormas yang belum lama ini dianggap pemerintah bertentangan dengan ideologi negara, sehingga harus dibubarkan.
Pengacara HTI, Yusril Ihza Mahendra menilai, Perppu yang dikeluarkan pemerintah sebuah langkah mundur dari demokrasi. Menurut dia, harusnya pemerintah tak bisa membubarkan ormas begitu saja, tapi melalui mekanisme pengadilan.
"Dulu itu segala sesuatunya diputuskan oleh pengadilan, sekarang ini bisa dilakukan sepihak oleh pemerintah. Pemerintah yang menilai," kata Yusril saat jumpa pers di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).
Yusril pun mengaku telah membaca pasal per pasal yang ada dalam Perppu pembubaran ormas yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto siang tadi. Menurut dia, ada pasal karet yang patut diwaspadai menjadikan pemerintah main bubarkan ormas.
"Terutama yang sangat mengkhawatirkan kami adalah pasal 59 ayat 4 bahwa dikatakan Ormas dilarang untuk menganut menyebarkan faham yang bertentangan dengan Pancasila. Dalam penjelasannya dalam pasal 82 diatur tentang sanksi pidananya bahwa setiap orang bukan saja pengurus tetapi juga anggotanya. Jika melanggar pasal 59 bisa dipidana dengan ancaman pidana sampai seumur hidup," kata Yusril.
Yusril melihat ini pasal karet, karena secara singkat diatur bertentangan dengan Pancasila. Bertentangan dengan Pancasila yang seperti apa.
"Ada dijelaskan sedikit antara lain atheisme, fasisme, komunisme dan seterusnya. Itu kan hanya contoh saja," kata Yusril.
Yusril menambahkan, dari zaman ke zaman tafsir tentang bertentangan dengan Pancasila berbeda-beda. Dan selalu tafsir itu dimonopoli oleh pemerintah.
"Pasal-pasal seperti ini yang akan kami sisir dan dalami. Dalam waktu beberapa hari ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi. Ada ketidakjelasan dan ketumpang tindihan pasal-pasal ini," kata Yusril.
Ormas yang melakukan penodaan terhadap terhadap agama, kata dia, ras dan lain-lain itu juga di pasal 126 dari KUHP. Tapi, tutur dia, sanksi hukumnya berbeda.
"Jadi yang mana yang mau dipakai. Jadi ini tidak menjamin adanya suatu kepastian hukum," tutup Yusril.
Baca juga:
Tolak Perppu pembubaran ormas, HTI tuding rezim Jokowi otoriter
Sekjen PPP sebut Hizbut Tahrir seharusnya dikenakan pasal makar
Aksi menolak Perppu pembubaran ormas antiPancasila
Wakil Ketua DPR dukung penerbitan Perppu pembubaran ormas
Perppu pembubaran ormas diterbitkan, nasib HTI di ujung tanduk
Besok, Wiranto umumkan Perppu tentang Ormas
5 Ormas tolak kedatangan Ustaz Felix dan aktivis HTI ke Semarang
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Apa yang diraih oleh Yunifah Ismawati? Yunifah Ismawati menjadi salah satu wisudawati dalam acara wisuda pesantren tahfidz, berhasil menyelesaikan hafalan 20 juz.
-
Apa yang dilakukan Umuh Muchtar di HUT Bhayangkara? Eks Manajer Persib Umuh Muchtar nyawer di acara HUT Bhayangkara ke-78 di Gedung Sate.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.