Yusril tuding Menkum HAM bertindak dengan kekuasaan, bukan hukum
Yusril menyesalkan langkah Yasonna yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono.
Kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Ihza Mahendra, menuding tindakan Menkum HAM Yasonna Laoly yang menyurati kubu Agung Laksono dan mensahkan susunan pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol adalah tindakan kekuasaan dan bukan tindakan hukum.
"Mahkamah Partai sudah jelas tidak mengambil keputusan apa-apa karena pendapatnya yang terbelah antara dua kelompok. Sementara kuhu Munas bali, Aburizal Bakrie cs sedang mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat," ujar Yusril lewat keterangan tertulis, Selasa (10/3).
"Ini semua menandakan bahwa perselisihan internal golkar belum selesai," tegas Yusril.
Dalam kondisi seperti itu, menurut Yusril, Menkum HAM tidak boleh begitu saja mensahkan permohonan Agung Laksono.
"Apa yang dilakukan Menkum HAM ini benar-benar memberikan citra buruk pemerintahan sekarang yang cenderung memihak salah satu kubu ketika terjadi konflik internal pada sebuah partai. Cara-cara seperti ini tidak sehat bagi perkembangan demokrasi di negara ini," kata dia.
Seperti diberitakan, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mensahkan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Jakarta, yang dipimpin oleh Agung Laksono. Pengumuman ini dibacakan langsung oleh Menkum HAM Yasonna H Laoly.
"Kami mengambilnya secara cermat dan saya juga meminta pandangan staf saya supaya daya dapat memiliki dasar hukum yang jelas. Saya sudah laporkan kepada pimpinan saya," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam suratnya, Yasonna mengatakan, keputusannya mensahkan DPP Golkar kubu Agung berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni bahwa keputusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.