Yusril usai MA Tolak Gugatan atas Demokrat: Tugas Saya Sebagai Lawyer Selesai
Menurut dia, MA tidak menerima gugatan tersebut karena AD/ART partai bukan peraturan perundangan yang berlaku umum karena hanya mengikat kepada anggota partai.
Mahkamah Agung menolak permohonan uji formil dan uji materiil kubu Moeldoko terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono. Kuasa hukum kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak sependapat dengan putusan Mahkamah Agung itu.
Menurut dia, MA tidak menerima gugatan tersebut karena AD/ART partai bukan peraturan perundangan yang berlaku umum karena hanya mengikat kepada anggota partai. Serta partai politik bukan lembaga negara sehingga MA menyatakan tidak berwenang menguji AD/ART Parpol.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa YPP SCTV-Indosiar membantu Chairul? YPP SCTV-Indosiar hadir buat anak-anak seperti Chairul, karena kepedulian kita harapan mereka.
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).
"AD dan ART tidak sepenuhnya hanya mengikat ke dalam, tetapi ke luar juga. AD parpol mengatur syarat menjadi anggota partai. Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut Pemilu," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu (10/11).
"UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jelas mengatakan bahwa UU dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan apabila UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART," paparnya.
Yusril menilai, pertimbangan hukum MA sangat elementer dan masih jauh untuk masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum untuk memahami pembentukan normal hukum secara mendalam. Sebabnya, Yusril mengaku memahami mengapa MA tidak menerima tanpa memandang perlu memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
Meski memperdebatkan putusan MA tersebut, Yusril menghormati hasilnya sebagai putusan lembaga peradilan tertinggi, bersifat final dan mengikat.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai. Tetapi itulah putusannya dan apapun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar Yusril.
Yusril mengatakan, tugas sebagai pengacara empat kader kubu Moeldoko telah selesai. Tidak ada upaya hukum lanjutan setelah putusan MA tersebut. Sebagai advokat, Yusril tidak dapat berurusan dengan persoalan politik yang muncul setelah putusan tersebut.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai sesuai ketentuan UU Advokat," tegas Yusril.
Baca juga:
Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Abdul Wahab Dalimunthe Meninggal
Gede Pasek Tegaskan PKN Dibangun Tidak Ada Kaitannya Dengan Moeldoko dan SBY
Oposisi Dianggap Lemah, Demokrat Sebut Karena Pengkritik Kerap Ditindak
Demokrat Maknai Kritik Fahri Hamzah: Oposisi Dibungkam dan Tak Diberi Ruang
Dihina Lewat Facebook, Anggota DPR dari Demokrat Lapor Polisi