Yusril: UU MK dibatalkan, MK perburuk citranya sendiri
Hasilnya bukannya membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang. Dengan demikian, UU yang mengatur peradilan tersebut batal dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra justru mencibir pembatalan UU MK tersebut oleh Panel Hakim yang dipimpin Hamdan Zoelva dkk. Dia bahkan menyebut pembatalan undang-undang MK justru memperburuk citranya sendiri.
"Kini dengan putusan MK ini, polemik kembali terulang. Hasilnya bukannya membuat citra MK makin baik, malah sebaliknya makin buruk," tulis @Yusrilihza_Mhd, Kamis (13/2).
Ketua Majelis Syuro PBB ini mengaku sudah mengingatkan MK untuk tidak menguji undang-undang yang mengatur dirinya sendiri. Meskipun dari segi hukum, tidak ada larangan MK menguji undang-undang demikian.
"Dari segi hukum, tentu tidak ada larangan tegas MK menguji UU demikian, namun secara etik tidak lah patut."
Dia menambahkan, dengan dibatalkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 itu membuat hukum di republik ini semakin hari bertambah runyam. Kondisi itu juga membuat sebagian besar masyarakat menuding MK tak mau dibatasi dan diawasi.
"#Hukum di negara kita ini tambah hari tambah runyam. Negara hukum RI kini benar2 berada di persimpangan jalan."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.
Setelah dikabulkannya gugatan itu, maka undang-undang MK kembali pada undang-undang sebelumnya. Sehingga Perppu yang disahkan oleh DPR menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga:
UU MK dibatalkan, Demokrat minta pemerintah ajukan RUU MK baru
Mahkamah Konstitusi batalkan revisi UU MK
KY desak DPR segera kirim panel ahli seleksi hakim MK
Tawar 'tarif' Akil, Hambit sempat dicemooh Chairun Nisa
DPR buka seleksi calon panel ahli Mahkamah Konstitusi
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar hadir di sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? Pasangan calon presiden dan wapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar hadir pada sidang hari ini. Keduanya tiba di MK sekitar pukul 08.20 WIB.
-
Bagaimana Yusril membandingkan status hukum Eddy Hiariej dengan Bambang Widjojanto? Menurut Yusril, kasus yang menjerat Eddy berbeda dengan Bambang. Sebab, hingga saat ini mantan pimpinan KPK itu masih berstatus tersangka."Kalau orang di-SP3 itu close, orang dimenangkan praperadilannya close. Orang ini tersangka, cuma di-dep, tidak dimajukan ke pengadilan, sampai kapan pun menjadi tersangka," ujar Yusril.