Zulkifli Hasan sebut ada orderan di balik penyebutan nama Amien Rais
Ketua MPR ini menegaskan, ada pihak-pihak tertentu yang sedang membidik Amien Rais untuk dijadikan tersangka pasca aksi 212 atau aksi bela Islam. Amien yang selama ini keras melakukan kritik dianggap sebagai titik awal dalam upaya penggulingan pemerintahan Jokowi-JK.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan turut memberikan komentarnya terkait penyebutan nama Amien Rais dalam sidang korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dengan terdakwa mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Menurut Zulkifli, penyebutan nama Amien Rais menerima uang Rp 600 juta dari kasus tersebut oleh jaksa di persidangan merupakan 'orderan'.
"Saya tahu persis ini orderan, jangan begitu dong KPK kan selama ini legitimasinya kuat, jangan berbuat tidak adil," kata dia di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (5/6).
Ketua MPR ini menegaskan, ada pihak-pihak tertentu yang sedang membidik Amien Rais untuk dijadikan tersangka pasca aksi 212 atau aksi bela Islam. Amien yang selama ini keras melakukan kritik dianggap sebagai titik awal dalam upaya penggulingan pemerintahan Jokowi-JK.
"Soal orderan sudah banyak yang ngomong, Fahri Hamzah ngomong, Prof. Din Syamsudin ngomong yang dibidik dari alumni 212 tinggal Pak Amien Rais," jelasnya.
Lebih jauh dia juga mempertanyakan kredibilitas KPK dalam menangani kasus korupsi pengadaan alat kesehatan tersebut. Menurutnya tindakan KPK tersebut dapat menjadi bumerang sendiri bagi badan anti rasuah itu.
"Jadi KPK ini maunya apa sih? Jangan sampai publik mulai tidak percaya lagi, jangan tebang pilih," tegasnya.
Zulkifli pun juga mengingatkan para media untuk tidak membentuk dan mengiring opini publik yang dapat membunuh karakter seseorang. Kata dia, media harus senetral mungkin dalam pemberitaan.
"Media mainstream juga jngan framing oranglah, jangan di 'goreng-goreng' lagi, nanti publik bisa tidak percaya dengan media kasihan kan nanti," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, pendiri PAN, Amien Rais, disebut menerima transfer dana hingga Rp 600 juta dari pengadaan alat kesehatan (alkes) untuk mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan.
"Adanya aliran dana dari Mitra Medidua Suplier PT Indofarma Tbk dalam pengadaan alkes dengan PAN yaitu Sutrisno Bachir, Nuki Syahrun, Amien Rais, Tia Nastiti (anak Siti Fadilah) maupun Yayasan Sutrisno Bachir Foundation sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Iskandar Marwanto saat membacakan tuntutan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di pengadilan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5) malam.
Menurut jaksa, pemenang proyek pengadaan itu yaitu PT Indofarma Tbk yang ditunjuk langsung Siti Fadilah dan menerima pembayaran dari Kemenkes lalu membayar suplier alkes yaitu PT Mitra Medidua.
"Selanjutnya PT Mitra Medidua pada 2 Mei 2006 mengirimkan uang sebesar Rp 741,5 juta dan pada 13 November 2006 mengirimkan sebesar Rp 50 juta ke rekening milik Yurida Adlanini yang merupakan serketaris pada Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF)," kata jaksa Iskandar.
Baca juga:
Politisi Gerindra tuding KPK membunuh karakter Amien Rais
Tak diterima pimpinan KPK, Amien Rais diwakilkan anak sulungnya
Pendukung Amien Rais demo, minta jaksa KPK diperiksa
Partai, besan sampai anak dukung penuh Amien Rais
Soetrisno Bachir sebut uang dari rekanan kasus alkes urusan utang
Zulkifli jamin uang Rp 600 juta ke Amien Rais tak terkait korupsi
Duit panas korupsi Alkes dan pujian Amien Rais ke Soetrisno Bachir
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
-
Apa yang ditemukan KPK terkait dugaan korupsi Bantuan Presiden? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya dugaan korupsi dalam bantuan Presiden saat penanganan Pandemi Covid-19 itu. "Kerugian sementara Rp125 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Rabu (26/6).
-
Mengapa kolaborasi KPK dan Polri dalam pemberantasan korupsi dianggap penting? Ini kerja sama dengan timing yang pas sekali, di mana KPK-Polri menunjukkan komitmen bersama mereka dalam agenda pemberantasan korupsi. Walaupun selama ini KPK dan Polri sudah bekerja sama cukup baik, tapi dengan ini, seharusnya pemberantasan korupsi bisa lebih garang dan terkoordinasi dengan lebih baik lagi,” ujar Sahroni dalam keterangan, Selasa (5/12).
-
Bagaimana MCP menjadi alat ukur dalam pencegahan korupsi di Kota Pasuruan? MCP merupakan informasi capaian kinerja program, dengan adanya MCP dapat menjadi pengendali bagi pejabat publik untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai integritas. "MCP merupakan aksi nyata dari Pemerintah Kota Pasuruan, dan ini merupakan alat ukur dalam pencegahan korupsi," imbuhnya
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.