Sanksi Tegas Untuk Para Pelanggar Aturan Karantina Covid-19
"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar kata Plate seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (16/10/2021).
Dibukanya jalur penerbangan dari luar negeri membuat pemerintah memberlakukan aturan ketat tentang karantina usai bepergian dari luar negeri. Aturan tersebut semakin diperketat usai ramainya kabar tentang selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina usa berlibur dari Amerika.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menanggapi hal tersebut dan mengatakan bahwa semua orang wajib menjalankan seluruh peraturan terkait COVID-19. Termasuk menjalani karantina bagi seluruh pelaku perjalanan internasional. Jika ada orang yang melanggar aturan karantina, makan akan disanksi tegas.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Siapa Kartini Hermanus? Brigadir Jenderal TNI (Purn.) Raden Ayu Kartini Hermanus merupakan sosok yang patut diperhitungkan dalam sejarah militer Indonesia. Ia memegang predikat sebagai jenderal wanita pertama di Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, sebuah prestasi yang mengilhami banyak wanita di tanah air.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Sanksi tegas pasti dijatuhkan bagi yang melanggar," ujar kata Plate seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Sabtu (16/10/2021).
Sanksi tegas bagi pelaku perjalanan internasional yang melanggar kewajiban karantina bakal merujuk pada aturan Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Di dalamnya terdapat ancaman pidana kurungan enam bulan dan denda Rp100 juta.
Bunyi Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular Pasal 14
(1) Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,-(satu juta rupiah).
(2) Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggitingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
Bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pelaku Perjalanan Internasional Wajib Karantina
Dalam Surat Edaran Kasatgas COVID-19 No. 20/2021 juga diatur tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia. Di dalamnya terdapat kewajiban karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Tujuannya agar pelaku perjalanan tidak jatuh sakit maupun membawa penyakit bagi masyarakat lain.
"Terlebih, saat ini banyak ancaman masuknya varian baru Corona," kata Plate.
Dalam penegakkan upaya kekarantinaan kesehatan akan diawasi oleh Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad), yang terdiri dari unsur TNI/Polri, kementerian/lembaga terkait, relawan yang dipimpin oleh Pangkotama Operasional TNI di bawah kendali Panglima komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan).
Plate mengajak partisipasi masyarakat untuk ikut serta mengawal implementasi peraturan tentang pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia di lapangan.
"Mari kita kawal bersama aturan yang ditetapkan. Semua aturan ditujukan semata-mata untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat secara luas," tutupnya.
(mdk/ttm)