Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur? Hal ini rupanya masih sering ditanyakan oleh umat muslim.
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.
Sebagaimana yang tercantum dalam surat Al Jumu'ah ayat 9 yang berbunyi;
"Hai orang yang beriman, apabila diseru untuk melaksanakan sholat pada hari jumat, maka bersegeralah kamu dalam mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli. Demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui".
-
Kenapa sholat Jumat bisa diganti dengan sholat Dzuhur? Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat, seperti sakit, musafir, atau ada bahaya. Hal ini berdasarkan fatwa MUI dan beberapa hadis yang berkaitan dengan masalah ini.
-
Bagaimana cara mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur? Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat.Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam.
-
Apa yang dimaksud dengan niat dalam sholat dzuhur? Niat adalah rukun dalam sholat yang wajib dilakukan.
-
Bagaimana perbedaan tata cara sholat Jumat dengan sholat sunnah? Tata cara sholat Jumat sebenarnya serupa dengan ketika mengerjakan sholat sunnah dua rakaat.Bedanya adalah sholat Jumat dikerjakan selepas khatib selesai menyampaikan dua khotbah.
-
Apa pengertian sholat jamak taqdim dzuhur dan ashar? Sholat jamak taqdim ialah menggabungkan pengerjaan dua sholat fardhu sekaligus di waktu sholat yang pertama.Misal, ketika menjamak sholat dhuhur dikerjakan terlebih dahulu, baru sholat ashar.
-
Apa yang dimaksud dengan niat sholat Dzuhur? Niat adalah rukun dalam sholat yang wajib dilakukan.
Diskursus mengenai mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur secara khusus mengemuka pada saat awal pandemi COVID 19 menyerang. Kala itu, pemerintah beserta seluruh ormas Islam di Indonesia secara serentak menyerukan untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
Hal tersebut dilakukan untuk menekan persebaran virus, di mana keadaan di masyarakat sudah dalam kondisi darurat.
Namun, bagaimana sebenarnya hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur menurut Islam? Apa saja ketentuan-ketentuan yang memperbolehkannya terjadi?
Berikut penjelasan selengkapnya yang patut diketahui.
Hukum Mengganti Sholat Jumat
Sholat Jumat adalah ibadah wajib bagi laki-laki muslim yang sudah akil balig atau dewasa. Sesuai namanya, sholat ini dilaksanakan pada hari Jumat pada siang hari menggantikan sholat Dzuhur.
Dalam kondisi normal, sholat Jumat harus dijalankan. Namun, dalam sebuah kondisi tertentu, ternyata sholat Jumat bisa saja diganti dengan sholat Dzuhur biasa.
Kondisi tertentu itu misalnya jatuh sakit dan peristiwa tak terduga seperti saat pandemi COVID 19 kemarin.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda;
"Apabila kamu mendengar wabah terjangkit di suatu negeri, maka janganlah kamu datangi negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, janganlah kamu keluar dari negeri itu karena hendak melarikan diri darinya." (HR.Muslim).
Dalam hadis riwayat lain, Rasulullah SAW juga memperingatkan pada umatnya untuk menjaga jarak dan tidak melihat orang yang kala itu terjangkit kusta, sebagaimana dalam hadis yang berbunyi; "Janganlah kamu terus melihat orang yang mengidap penyakit kusta."
Ada juga hadis yang menyatakan agar supaya tidak mencampur orang sakit dan orang sehat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW; "Janganlah kalian mencampurkan antara yang sakit dengan yang sehat." (HR.Bukhari).
Ketiga hadis di atas menjadi landasan mengganti sholat Jumat dengan Dzuhur sebab dinilai sesuai dengan kondisi pandemi kala itu yang menjangkiti hampir seluruh negara di dunia.
Sementara masalah mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dijelaskan dalam hadis yang bunyinya; "Maka barangsiapa tertinggal dua rakaat (Jumat), maka ia harus menggantikannya dengan melakukan empat rakaat".
Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur 4 Rakaat
Bagi seorang muslimin yang meninggalkan sholat Jumat, maka wajib baginya untuk mengganti dengan sholat Dzuhur 4 rakaat.
Dengan catatan adanya udzur yang dibenarkan dalam Islam. Dalam kaidah fikih dinyatakan;
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Yang artinya; "Apabila yang pokok tidak dapat dilaksanakan, maka beralih kepada pengganti." (Syarḥ Manẓūmat al-Qawāʻid al-Fiqhiyyah).
Berdasarkan kaidah tersebut, karena sholat Jumat sebagai kewajiban pokok tidak dapat dilakukan, maka dialihkan ke kewajiban pengganti yaitu salat Dzuhur empat rakaat yang dikerjakan di rumah masing-masing.
Peralihan kepada kewajiban pengganti ini yaitu salat Duhur dapat didasarkan kepada mafhūm aulā hadits berikut;
أن عَبْدَ اللهِ بْنَ عَبَّاسٍ قال لِمُؤَذِّنِهِ فِي يَوْمٍ مَطِيرٍ: إِذَا قُلْتَ: أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، فَلاَ تَقُلْ حَيّ عَلَى الصَّلاَةِ، قُلْ: صَلُّوا فِي بُيُوتِكُمْ، فَكَأَنَّ النَّاسَ اسْتَنْكَرُوا، قَالَ: فَعَلَهُ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنِّي، إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ، وَإِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ، فَتَمْشُونَ فِي الطِّينِ وَالدَّحَضِ
Yang artinya; "Dari ‘Abdullāh Ibn ‘Abbās (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lā ilāha illallāh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah), asyhadu anna muḥammadan rasūlullāh (aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alaṣ-ṣalāh (kemarilah untuk salat), namun ucapkan ṣallū fī buyūtikum (salatlah kalian di rumah masing-masing)."
Rawi melanjutkan: Seolah-olah orang-orang pada waktu itu mengingkari hal tersebut. Lalu Ibn ‘Abbās mengatakan: "Apakah kalian merasa aneh dengan ini? Sesungguhnya hal ini telah dilakukan oleh orang yang lebih baik dariku (Rasulullah SAW). Sesungguhnya sholat Jumat itu adalah hal yang wajib (‘azmah), namun aku tidak suka memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di jalan becek dan jalan licin." (HR Muslim).
Tata Cara Mengganti Sholat Jumat dengan Dzuhur
Adapun tata cara untuk mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur pada dasarnya sama saja dengan sholat wajib 4 rakaat secara umum.
1. Membaca niat sholat dzuhur.
2. Takbiratul Ikhram, yakni mengangkat kedua tangan ke atas sembari mengucap "Allahu Akbar" yang artinya "Allah Maha Besar".
3. Membaca doa iftitah.
4. Membaca surah Al Fatihah.
5. Membaca surah pendek dari Al Quran.
6. Melakukan Rukuk dengan tuma'ninah.
7. Iktidal dengan tuma’ninah.
8. Sujud dengan tuma’ninah.
9. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah.
10. Sujud kedua dengan tuma'ninah. Bacaannya sama dengan sujud pertama.
11. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua
12. Duduk tasyahud awal.
13. Duduk tasyahud akhir.
14. Mengucapkan salam.
Keutamaan Sholat Jumat dalam Islam
Ada beberapa keutamaan sholat Jumat dalam Islam, di antaranya:
Diampuni Dosa-dosanya
Keutamaan sholat Jumat dalam Islam yang pertama adalah diampuni dosa-dosanya. Hal ini sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis, artinya:
"Barang siapa berwudu kemudian memperbaiki wudunya, lantas berangkat Jumat, dekat dengan Imam dan mendengarkan khotbahnya, maka dosanya di antara hari tersebut dan Jumat berikutnya ditambah tiga hari diampuni." (HR. Muslim)
Sholat di Hari Istimewa
Hari Jumat adalah hari paling istimewa dalam Islam. Setiap Muslim yang menunaikan sholat Jumat akan dikabulkan doa-doanya. Al-Imam al-Syafi'i dan al-Imam Ahmad meriwayatkan dari Sa'ad bin 'Ubadah sebuah hadis:
"Rajanya hari di sisi Allah adalah hari Jumat. Ia lebih agung dari pada hari raya kurban dan Idulfitri. Dalam Jumat terdapat lima keutamaan. Pada hari Jumat Allah menciptakan Nabi Adam dan mengeluarkannya dari surga ke bumi. Pada hari Jumat pula Nabi Adam wafat.
Di dalam hari Jumat terdapat waktu yang tiada seorang hamba meminta sesuatu di dalamnya kecuali Allah mengabulkan permintaannya, selama tidak meminta dosa atau memutus tali silaturahmi.
Hajinya Orang yang Tidak Mampu
Keutamaan sholat Jumat dalam Islam selanjutnya adalah hajinya orang yang tidak mampu. Terkait keutamaan ini, Syekh Ihsan bin Dakhlan pun menjelaskan:
"Maksudnya, berangkatnya orang-orang yang tidak mampu berhaji menuju salat Jumat, seperti berangkat menuju tempat haji dalam hal mendapatkan pahala, meski berbeda tingkat pahalanya. Dalam hadis ini memberi dorongan untuk melakukan Jumat." (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-'Ibad, juz.1, hal.282).
Kapan Sholat Jumat Bisa Ditiadakan?
Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dikerjakan oleh umat Muslim. Namun dalam kondisi tertentu, sholat Jumat boleh ditiadakan. Mengutip dari NU Online, berikut beberapa kondisi sholat Jumat boleh ditiadakan, antara lain:
Jumlah Jamaah Tidak Memenuhi Kuota
Minimal jumlah jamaah sholat Jumat yang mengesahkan ibadah ini menurut mazhab Syafi’i adalah 40 laki-laki Muslim. Jika kuota jamaah Jumat tidak mencapai jumlah tersebut, maka sholat Jumat boleh ditiadakan.
Hujan Lebat dan Angin Kencang
Ketika hujan sangat lebat, maka sholat Jumat boleh ditiadakan. Hujan bisa menjadi uzur atau alasan untuk tidak digelarnya sholat Jumat jika memberatkan seseorang keluar rumah. Maka dari itu, tidak termasuk uzur bila hanya gerimis-gerimis kecil atau hujan lebat tapi ada kemudahan akses untuk sampai ke masjid.
Selain itu, angin kencang menjadi uzur sekiranya menagkibatkan masyaqqah (kondisi memberatkan) yang menghilangkan kekhusyukan atau kesempurnaan khusyuk di dalam sholat. Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh al-Qalyubi, yang artinya:
“Tidak ada keringanan dalam meninggalkan jamaah (dan Jumat) kecuali karena uzur, yaitu perkara yang menghilangkan khusyuk atau kesempurnaannya. Membuat alasan dengan selain pengertian ini, karena keduanya saling terkait” (Syekh al-Qalyubi, Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Kanz al-Raghibin, juz 1, hal. 260).
Virus/Penyakit
Adanya virus atau penyakit yang menlar dapat menjadi uzur yang membolehkan meninggalkan sholat Jumat dan jamaah. Hal ini sebagaimana penjelasan yang dipaparkan dalam referensi berikut ini, artinya:
“Orang sakit dimaafkan (boleh) meninggalkan sholat Jumat dan jamaah, tak ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Dan dimaafkan pula dalam meninggalkan Jumat dan jamaah karena khawatir terkena sakit” (Syekh al-Mardawi, al-Inshaf, juz 4, hal.464)