Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukum dan Lafaznya
Dalam Islam, diyakini bahwa kehidupan pernikahan harus diisi dengan kasih sayang, cinta, dan ketenangan. Pernikahan adalah berkah yang besar. Setiap pasangan dalam pernikahan memiliki hak dan tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi dengan cara yang penuh kasih untuk kepentingan terbaik keluarga.
Perceraian diperbolehkan dalam Islam sebagai pilihan terakhir jika tidak memungkinkan untuk melanjutkan pernikahan. Langkah-langkah tertentu perlu diambil untuk memastikan bahwa semua opsi telah habis dan kedua pihak diperlakukan dengan hormat dan adil.
Dalam Islam, diyakini bahwa kehidupan pernikahan harus diisi dengan kasih sayang, cinta, dan ketenangan. Pernikahan adalah berkah yang besar. Setiap pasangan dalam pernikahan memiliki hak dan tanggung jawab tertentu yang harus dipenuhi dengan cara yang penuh kasih untuk kepentingan terbaik keluarga.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa yang ditemukan di dalam makam tersebut? Prasasti tersebut diukir dengan sangat ahli dalam huruf-huruf yang sangat teratur. Makam tersebut sudah sangat tua dan terabaikan ketika letusan Guung Vesuvius terjadi pada 79 M sehingga monumen tersebut terkubur hingga ke bangku.
-
Sapa sing iso ngerti tebak-tebakan lucu Jawa? Tebak-tebakan dalam bahasa Jawa dapat menjadi sarana untuk memahami kebudayaan yang satu ini.
-
Kapan Rahmat mulai panen slada? Yang awalnya hanya panen 5 kilogram per hari, kini ia mampu sampai 1,9 ton per bulan. Profesi petani sebenarnya masih sangat prospek untuk didalami, terutama bagi kalangan muda. Jika ditekuni, bukan tidak mungkin bisa menghasilkan keuntungan berlipat seperti seorang pemuda asal Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah bernama Rahmatul Hafid. Rahmat awalnya mencoba peruntungan di bidang pertanian, bahkan dengan modal awal yang minim yakni Rp2 juta. Namun siapa sangka, hampir lima tahun menjalankan pertanian hidroponik slada produknya kini mampu terjual hingga 60 kilogram per hari.
-
Kapan tayamum menjadi batal? Tayamum akan langsung batal jika Anda telah menemukan air sebelum melakukan salat.
-
Apa yang ditemukan di makam selain kerangka? Di situs tersebut terdapat empat lubang besar yang berisi kerangka tiga pria dan satu wanita yang dikremasi, bersama dengan berbagai persembahan untuk mendampingi mereka ke akhirat, seperti bejana tanah liat, kaca dan perunggu, dudukan lampu lengkap dengan lampu minyak perunggu, lentera perunggu, senjata, perhiasan, dan kotak kayu.
Sayangnya, hal ini tidak selalu terjadi. Dalam islam, perceraian disebut dengan talak. Berikut arti talak beserta pengertian, hukum, dan lafaz selengkapnya:
Arti Talak
Melansir dari New Age Islam, Talak artinya cerai dan Tafwid atau Tafweez artinya mendelegasikan. Dalam Islam, seorang suami dapat mendelegasikan hak cerai kepada istrinya atau orang ketiga.
Perceraian yang didelegasikan ini dikenal sebagai Talaq - e-Tafweez juga dieja sebagai Talaq -i-Tafwid. Pendelegasian ini bisa dilakukan pada saat menikah dengan cara perjanjian pranikah, dengan atau tanpa syarat.
Takrif talak menurut Bahasa Arab adalah ‘melepaskan ikatan’. Artinya yaitu melepaskan ikatan pernikahan. Tujuan pernikahan sendiri dalam islam menurut Fiqh Islam oleh H. Sulaiman Rasjid adalah untuk hidup dalam pergaulan yang sempurna, jalan mulia untuk mengatur rumah tangga dan keturunan serta sebagai tali persaudaraan yang menjadi jalan yang membawa satu kaum untuk saling tolong-menolong.
Jika pernikahan yang dilakukan tidak bisa memenuhi tujuan yang telah disebutkan sebelumnya, maka akan mengakibatkan berpisahnya suatu keluarga terutama suami istri.
Apabila pernikahan hanya mendatangkan malapetaka dan permusuhan, Allah membukakan jalan keluar untuk perdamaian dengan cara talak (perceraian). Sebab menurut asalnya hukum talak itu makruh, berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW berikut ini:
©2020 Merdeka.com
Dari Ibnu Umar Radliyallaahu 'anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Perbuatan halal yang paling dibenci Allah ialah cerai.( Riwayat Abu Dawud dan Ibnu Majah. Hadits shahih menurut Hakim. Abu Hatim lebih menilainya hadits mursal).
Hukum Talak
Menilik dari kemaslahatan dan kemudaratannya, maka hukum talak dibagi menjadi empat yaitu:
1.Wajib
Hukum talak menjadi wajib ketika terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
2. Sunat
Apabila suami sudah tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya.
Hadis dari Ibnu Abbas:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ إِنَّ عِنْدِى امْرَأَةً هِىَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَىَّ وَهِىَ لاَ تَمْنَعُ يَدَ لاَمِسٍ. قَالَ (طَلِّقْهَا). قَالَ لاَ أَصْبِرُ عَنْهَا. قَالَ (اسْتَمْتِعْ بِهَا)
“Telah datang seorang laki-laki pada Rasulullah SAW, dia mengadu: Aku memiliki seorang istri, dia adalah orang yang paling aku cintai, dia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya. Nabi bersabda, “Ceraikanlah dia”. Laki-laki itu menjawab, “Aku tidak bisa jauh darinya”. Nabi bersabda, “Bersenang-senanglah dengan dia”.
3. Haram (bid’ah)
Ada dua keadaan yang menyebabkan talak menjadi haram hukumnya, yaitu menjatuhkan talak saat istri dalam keadaan haid dan menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu.
Sabda Rasulullah SAW yang artinya:
“Suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki , boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.” (Mutafaqun ‘alaih)
4. Makruh
Yaitu hukum asal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu perbuatan halal yang dibenci oleh Allah SWT.
Lafaz Talak
Kalimat talak yang digunakan ada dua macam yaitu:
1. Sharih (yang jelas)
Hal yang dimaksud sharih adalah ucapan yang secara jelas digunakan untuk ucapan talak, seperti “engkau saya talak”. Kalimat tersebut menunjukkan ketidakraguan lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan.
Kalimat yang sharih (terang) tidak perlu dengan niat. Berniat atau tidak berniat keduanya terus bercerai, asala perkataanya itu bukan hikayat.
2. Kinayah (sindiran)
Sedangkan yang dimaksud dengan lafaz kinayah adalah lafaz yang sebenarnya tidak digunakan untuk talak, tetapi dapat digunakan untuk mentalak istri, seperti “aku melepaskanmu”.
Talak yang diucapkan dengan kinayah, talak tersebut diperlukan niat dari suami agar sah talaknya. Apabila tidak diniatkan untuk perceraian nikah, tidaklah menjadi talak.