Bandara Kualanamu Kini Bolehkan Anak di Bawah 12 Tahun Terbang, Ini Syaratnya
PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara, kini telah memperbolehkan anak si bawah 12 tahun untuk terbang.
Sejak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diberlakukan, anak-anak usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara.
Namun, mengingat saat ini kasus Covid-19 di Sumatra Utara (Sumut) telah menurun, serta tidak ada lagi zona merah penyebaran Covid-19, pihak PT Angkasa Pura II Cabang Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, akhirnya memperbolehkan anak di bawah 12 tahun untuk terbang.
-
Siapa saja yang diajak untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba di Sumut? Selain itu, Hari Anti Narkotika Internasional mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah, lembaga non-pemerintah, hingga individu, untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Bagaimana Sumur Barhut terbentuk? Dilansir Muscat Daily, disebutkan jika sumur neraka ini dibentuk oleh pelarutan batuan gamping. Seperti yang ditemukan wilayah Dhofar, Oman, dan di wilayah Mahra dan Hadramaut, Yaman. Lapisan batuan di gua ini terkikis oleh air tanah yang mengandung garam dan asam. Hal ini kemudian membentuk cekungan dan gua yang dalam setelah beberapa juta tahun.
-
Kenapa Hari Anti Narkotika Internasional di Sumut penting? Peringatan ini juga menjadi ajang bagi berbagai negara untuk menunjukkan komitmen mereka dalam memerangi narkoba melalui kebijakan yang efektif, penegakan hukum yang ketat, dan kampanye pendidikan yang luas.
Hal ini disampaikan oleh Manager of Branch Communication & Legal Bandara Kualanamu, Chandra Gumilar pada Jumat (22/10).
Namun meski sudah diperbolehkan melakukan perjalanan dengan pesawat, penumpang anak-anak tetap harus memenuhi syarat-syarat yang sudah di tetapkan pihak bandara.
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
Wajib Tes PCR dan Tak Perlu Sertifikat Vaksin
Chandra mengatakan, anak-anak di bawah 12 tahun yang akan melakukan penerbangan wajib melakukan tes reverse transcription polymerase chain reaction (RT-PCR) sesuai aturan bandara yang dituju. Dengan tidak perlu menunjukkan sertifika vaksinasi Covid-19.
"Anak di bawah 12 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksin saat terbang. Persyaratannya itu semua selaras dengan surat Edaran (SE) Kementrian Perhubungan (Kemenhub) nomor 88 tahun 2021 yang berlaku mulai 24 Oktober," ujar Candra.
Saat pemeriksaan, orang tua juga harus mendampingi dan membawa kartu keluarga serta memastikan anak yang dibawa untuk terbang dalam kondisi sehat.
Upaya Turunkan Level PPKM
Sementara itu, meski saat ini aktivitas dan mobilitas masyarakat sudah mulai dilonggarkan, namun upaya terus dilakukan untuk bisa menurunkan level PPKM menjadi level 1.
Terbaru, sebanyak 4.301 orang di Sumut mengikuti vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Akabri angkatan 1999.
"Total vaksinasi yang dilakukan Akabri angkatan 99 sebanyak 4.301 orang, dan paket bahan pokok yang didistribusikan sebanyak 1.801 orang," ungkap Dandim 0201/Medan, Kol Inf Agus Setiandarnya pada Kamis (21/10).
Dari jumlah total vaksinasi itu, di antaranya pemberian vaksin kepada 2.301 orang di Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang dan masyarakat di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.