Belum Terdaftar Peserta BPJS, Warga Medan Tetap Mendapat Layanan Kesehatan Gratis
Pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik. Hal ini dibuktikan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap bisa berobat secara gratis.
Pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik. Hal ini dibuktikan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tetap bisa berobat secara gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, Taufik Ririansyah, menyebutkan bahwa warga yang tidak memiliki BPJS tetap bisa berobat gratis cukup dengan membawa KTP saja.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Apa yang membaik di Sulawesi Utara berdasarkan rilis BPS? Kepala BPS Sulawesi Utara, Asim Saputra menjelaskan, daya beli petani di Sulawesi Utara membaik di Bulan Oktober 2023.
-
Apa yang dimaksud dengan PBI BPJS? PBI BPJS merupakan bagian dari program pemerintah yang bertujuan untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatan bagi individu atau kelompok yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
-
Kenapa kelas BPJS dihapus? Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut.
"Semua warga Medan, termasuk yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan pelayanan gratis dengan menggunakan KTP," terang Taufik Ririansyah, dikutip dari ANTARA (17/12).
Berobat Secara Berjenjang
Dalam keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, warga yang belum terdaftar maupun sudah terdaftar sebagai peserta BPJS diwajibkan berobat di fasilitas kesehatan secara berjenjang. Artinya, warga lebih dulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas.
Setelah melakukan pemeriksaan, dokter Puskesmas akan menentukan warga yang berobat perlu dirujuk atau tidak ke fasilitas kesehatan lanjutan atau rumah sakit yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
"Tentu rumah sakit sesuai rayon Puskesmas itu. Kalau rumah sakit itu tidak mampu, bisa dirujuk lagi ke rumah sakit yang tipe lebih tinggi lagi. Ini alurnya," terang Taufik Ririansyah.
Kepesertaan Capai 96 Persen
Di samping itu, Kota Medan juga menjalankan program Cakupan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) setelah kepesertaan BPJS Kesehatan mencapai 96 persen dari total jumlah penduduk di Kota Medan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan, Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Medan, Faisal Bukit mengatakan jika kondisi dalam keadaan darurat bisa langsung di bawa ke rumah sakit.
"Setiap warga KTP Medan bisa menggunakan pelayanan kesehatan secara rujukan berjenjang, kecuali dalam kondisi darurat bisa langsung ke rumah sakit," katanya.
Kabar gembiranya lagi, warga yang sudah menunggak iuran BPJS masih bisa berobat gratis menggunakan KTP dengan fasilitas Kelas III.