Digelar di Tengah Pandemi, Pilkada Sumut Terapkan Protokol Kesehatan Cegah Covid-19
Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pilkada serentak ini pada 9 Desember 2020 mendatang. Pilkada Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
Tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan diselenggarakan serentak di Indonesia. Namun, pandemi Covid-19 yang hingga kini masih terus merebak berdampak pada pelaksanaan Pilkada yang akan dilakukan berbeda dengan sebelumnya. Pelaksanaannya harus dibarengi dengan protokol Covid-19 yang ketat.
Sebanyak 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara (Sumut) akan menyelenggarakan Pilkada serentak ini pada 9 Desember 2020 mendatang. Asisten Pemerintah Pemprov Sumut, Arsyad Lubis yang mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di rapat daring bersama KPU mengatakan, Pilkada di Sumut akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat agar penyebaran Covid-19 tidak meluas.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa saja yang dipilih rakyat Indonesia pada Pilkada 2020? Pada Pilkada ini, rakyat Indonesia memilih:Gubernur di 9 provinsiBupati di 224 kabupatenWali kota di 37 kota
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Pilkada kali ini istimewa. Kita melakukannya di tengah pandemi Covid-19, sehingga ada ketentuan-ketentuan yang berbeda dari Pilkada sebelumnya. Dua hal yang ditekankan pada Pilkada kali ini yaitu demokratis dan mencegah penyebaran Covid-19,” kata Arsyad, Rabu (24/6).
Hanya 6 Daerah yang Masuk Zona Hijau
Nantinya, Pilkada Sumut akan diikuti oleh sebanyak 23 kabupaten/kota di provinsi. Namun, hingga 24 Juni 2020, mayoritas daerah-daerah tersebut masih terpapar Covid-19. Dari 23 daerah tersebut, hanya 6 daerah yang masih tergolong zona hijau.
Petugas Memakai APD dan Rapid Tes
Kepala Dinas Kesehatan Pemprov Sumut, Alwi Mujahit menjelaskan, pada saat pelaksanaan Pilkada nantinya para petugas KPU dan Bawaslu di TPS harus dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD). Juga dilakukan rapid test kepada petugas KPU untuk memastikan mereka tidak terpapar Covid-19.
“Itu perlu dan sudah disampaikan KPU, Bawaslu dan petugas keamanan kalau mereka harus dilengkapi APD dan juga dilakukan rapid test," kata Alwi.
Disediakan Fasilitas Kebersihan
Alwi menambahkan, selain itu, di TPS juga harus dilengkapi dengan tempat mencuci tangan, hand sanitizer, thermo gun, serta penerapan physical distancing. Semua orang juga diharuskan memakai masker.
Tidak hanya petugas yang dilengkapi perlindungan diri, masyarakat juga diminta untuk mengenakan masker dan mencuci tangan sebelum masuk ke area TPS.
Ada Kemungkinan Penurunan Daftar Pemilih
Kepala BIN Sumut, Brigjen TNI Ruruh Setyawibawa mengatakan, yang perlu diwanti-wanti KPU, Pemda dan seluruh stakeholder adalah partisipasi pemilih. Menurutnya, dengan kondisi pandemi seperti saat ini ada kemungkinan partisipasi masyarakat menurun.
“Mudah-mudahan saya salah, tetapi prediksi kami ada penurunan partisipasi pemilih bila penyebaran Covid-19 di Sumut masih masif. Ini yang perlu kita perhatikan bersama. Bila tingkat kepercayaan masyarakat meningkat kepada pemerintah dengan menurunnya kasus Covid-19 mungkin penurunan partisipasi pemilih tidak terjadi dan kita harap itu tidak terjadi,” tegas Ruruh.
Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Selesai Pada Oktober
Saat ini KPU dalam tahapan penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Tahapan ini berlangsung dari 15 Juni hingga 14 Juli 2020. Menurut keterangan Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat provinsi akan selesai 18 Oktober 2020.
“Kita memulai tahapan-tahapan menuju Pilkada lanjutan dan sekarang sedang dalam tahap penyusunan daftar pemilih kabupaten/kota. Nanti, di bulan Oktober kita akan rekapitulasi DPT tingkat provinsi. 6 Desember Panitia Pemungutan Suara (PPS) selesai mengumumkan DPT di masing-masing daerah,” kata Herdensi.