Empat Oknum Polisi di Tapsel Diduga Sebabkan Kematian Tahanan, Ini Faktanya
Pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melakukan investigasi terhadap empat orang oknum penyidik dari Polres Tapsel atas meninggalnya tersangka perampokan di Padang Lawas Utara.
Pihak Kepolisian Resor Tapanuli Selatan melakukan investigasi terhadap empat orang oknum penyidik dari Polres Tapsel atas meninggalnya tersangka perampokan di Padang Lawas Utara.
Investigasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap di Ruang Gelar Sat Reskrim, pada Rabu (7/12). Hasil dari gelar itu telah diputuskan bahwa keempat oknum penyidik Polres Tapsel terbukti sah melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diduga berselingkuh dalam berita tersebut? Tersandung Dugaan Selingkuh, Ini Potret Gunawan Dwi Cahyo Suami Okie Agustina Gunawan Dwi Cahyo suami Okie Agustina kini sedang menjadi sorotan usai foto diduga dirinya menyebar di sosial media.
-
Kenapa Titiek Puspa enggan melaporkan kabar hoaks kematiannya ke polisi? Ketika ditanya lebih lanjut, Titiek Puspa berpendapat bahwa itu hanya akan sia-sia dan membuang-buang waktu serta energinya.
"Para penyidik pembantu itu di antaranya, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik," terang Wakapolres Tapsel dilansir dari situs polrestapsel.id.
Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan dengan ahli yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan yang meninggal dunia tersebut. Berikut faktanya selengkapnya.
Tangkap Tersangka Perampok Emas
©2013 Merdeka.com
Aksi perampokan yang dilakukan AD, SP, IH alias K alias T dan seorang yang masih buronan itu terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta.
Mereka diduga melakukan perampokan sekaligus pemukulan terhadap korban dengan sebuah kayu bulat hingga terjun ke jurang dan bersimbah darah.
Untungnya, korban sempat mendapatkan perawatan medis dan nyawanya bisa terselamatkan. Sementara itu, pelaku berhasil menggasak 900 gram emas dan uang tunai sebesar 10 juta rupiah yang ada di dalam tas milik korban.
4 Oknum Polisi Diduga Melakukan Kekerasan
Melansir dari polrestapsel.id, pada hari Minggu, 4 Desember 2022, pelaku pencurian dengan kekerasan berinisial AD bersama rekannya SP berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Tapanuli Selatan.
Namun, pada keesokan harinya pada hari Senin 5 Desember 2022, petugas tahanan menemukan tersangka AD sudah dalam posisi lemas tak berdaya.
Mengetahui hal itu, AD sempat mendapat perawatan dari Tim Dokkes Polres Tapsel. Tetapi kondisinya semakin kritis, akhirnya di larikan ke Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Kota Padangsidempuan. Nahas, nyawa AD akhirnya tidak terselamatkan.
Diduga, keempat penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan di antaranya, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA melakukan kekerasan terhadap AD ketika dilakukan pemeriksaan.
Melanggar Kode Etik Profesi Polri
Instagram/polrestapsel.id ©2022 Merdeka.com
Investigasi ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap di Ruang Gelar Sat Reskrim, pada Rabu (7/12). Hasil dari gelar itu telah diputuskan bahwa keempat oknum penyidik Polres Tapsel terbukti sah melanggar Kode Etik Profesi Polri atau KEPP.
"Para penyidik pembantu itu di antaranya, Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA yang terbukti secara sah melakukan pelanggaran kode etik," terang Wakapolres Tapsel dilansir dari situs polrestapsel.id.
Akan Dinonaktifkan
Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan, bahwa keempat penyidik pembantu Polres Tapanuli Selatan itu akan di patsuskan (tempat khususkan).
"Kami akan me-nonaktifkan keempat penyidik pembantu yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik tersebut," tambahnya.
Pihaknya juga akan memutasi keempat penyidik tersebut untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan di patsuskan selama kurang lebih 30 hari ke depan.
Keputusan ini berdasarkan hasil gelar penyelidikan perkara dengan berbagai Satuan Kerja (Satker) yang menyarankan agar keempat oknum itu segera di non-aktifkan. Selain itu, pihak Polres Tapsel akan mempertimbangkan kasus ini untuk dilanjutkan ke pidana umum untuk personel yang terlibat langsung dalam penganiayaan tersebut.