Mengenal Macam Wakaf, Pengertian, Hukum dan Syarat Melaksanakannya
Seperti yang didefinisikan oleh para ahli hukum Islam seperti Abu Hanifah, wakaf adalah penahanan terhadap hal tertentu yang ada dalam kepemilikan waqif atau appropriator, dan pengabdian dari keuntungannya atau penggunaannya untuk amal, orang miskin, atau benda baik lainnya untuk mengakomodasi pinjaman.
Ketika seorang Muslim merupakan seseorang yang bekerja untuk tujuan amal di bawah keyakinan agama, dan untuk kepentingan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat, telah menyumbangkan hartanya atas nama Allah disebut wakaf.
Arti harfiah dari kata wakaf adalah 'penahanan'. Dalam konteks hukum, wakaf berarti penahanan properti sehingga produk atau pendapatannya selalu tersedia untuk tujuan keagamaan atau amal. Ketika wakaf dibuat, properti itu ditahan atau, 'diikat' selamanya dan setelah itu menjadi tidak dapat dipindahtangankan.
-
Kapan Agus Salim wafat? Tepat hari ini, 4 November pada tahun 1954 silam, Haji Agus Salim meninggal dunia.
-
Kapan Sunan Bonang wafat? Sunan Bonang lahir pada tahun 1465 M di Surabaya, dan wafat pada tahun 1525 di Tuban.
-
Kapan Sultanah Safiatuddin wafat? Safiatuddin wafat pada tanggal 23 Oktober 1675.
-
Kapan Dava meninggal? Meninggal Dunia, 8 Foto Dava MCI di MasterChef Indonesia Season 7 Yang Tinggal Kenangan Dava, mantan peserta MasterChef Indonesia musim 7, telah pergi dengan usia yang masih muda, hanya 24 tahun.
-
Siapa Danil Sapt? Nama Danil Sapt mungkin sudah tak asing bagi para pengguna TikTok. Pria yang identik dengan rambut keriting ini dikenal piawai dalam merangkai kata-kata motivasi yang diunggah di akun pribadinya.
-
Siapa Rajif Sutirto? Rajif Sutirto dikenal luas sebagai Ketua Umum Relawan Konco Prabowo. Ia juga tergabung dalam partai milik Prabowo, yaitu Gerindra.
Diamati dalam M Kazim vs A Asghar Ali bahwa secara teknis, itu berarti pengabdian dari beberapa properti tertentu untuk tujuan saleh atau pemisahan dari tujuan saleh.
Seperti yang didefinisikan oleh para ahli hukum Islam seperti Abu Hanifah, wakaf adalah penahanan terhadap hal tertentu yang ada dalam kepemilikan waqif atau appropriator, dan pengabdian dari keuntungannya atau penggunaannya untuk amal, orang miskin, atau benda baik lainnya untuk mengakomodasi pinjaman.
Dasar Hukum Wakaf
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱرْكَعُوا۟ وَٱسْجُدُوا۟ وَٱعْبُدُوا۟ رَبَّكُمْ وَٱفْعَلُوا۟ ٱلْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanurka'ụ wasjudụ wa'budụ rabbakum waf'alul-khaira la'allakum tufliḥụn
Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan. (Al-Hajj: 77)
لَن تَنَالُوا۟ ٱلْبِرَّ حَتَّىٰ تُنفِقُوا۟ مِمَّا تُحِبُّونَ ۚ وَمَا تُنفِقُوا۟ مِن شَىْءٍ فَإِنَّ ٱللَّهَ بِهِۦ عَلِيمٌ
Lan tanālul-birra ḥattā tunfiqụ mimmā tuḥibbụn, wa mā tunfiqụ min syai'in fa innallāha bihī 'alīm
Arti: Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. (Al-Imran: 92)
مَّثَلُ ٱلَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَٰلَهُمْ فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِى كُلِّ سُنۢبُلَةٍ مِّا۟ئَةُ حَبَّةٍ ۗ وَٱللَّهُ يُضَٰعِفُ لِمَن يَشَآءُ ۗ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ
Maṡalullażīna yunfiqụna amwālahum fī sabīlillāhi kamaṡali ḥabbatin ambatat sab'a sanābila fī kulli sumbulatim mi'atu ḥabbah, wallāhu yuḍā'ifu limay yasyā', wallāhu wāsi'un 'alīm
Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 261)
Sunnah Rasulullah SAW
Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila seorang muslim meninggal, maka amalannya terputus kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang mendoakannya."( Abu Daud:2494)
Macam Wakaf
Menurut Ahmad Azhar Basyir wakaf dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut :
a. Wakaf Ahli (keluarga atau khusus)
Wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang orang tertentu, seorang atau lebih. Baik keluarga wakif atau bukan. Misal: “mewakafkan buku-buku untuk anak-anak yang mampu mempergunakan, kemudian cucu-cucunya.”
Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf adalah mereka yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.
b. Wakaf Khairi atau wakaf umum
Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum, tidak dikhususkan untuk orang-orang tertentu.
Wakaf khairi ini sejalan dengan jiwa amalan wakaf yang amat digembirakan dalan ajaran Islam, yang dinyatakan bahwa pahalanya akan terus mengalir, sampai bila waqif telah meninggal, selagi harta wakaf masih tetap dapat diambil manfaatnya.
Wakaf ini dapat dinikmati oleh masyarakat secara luas dan dapat merupakan salah satu sarana untukmenyelenggarakan kesejahteraan masyarakat, baik dalam bidang sosialekonomi, pendidikan, kebudayaan maupun keagamaan.
Berdasarkan Batasan Waktunya
a. Wakaf abadi; yaitu apabila wakafnya barang yang bersifat abadi, seperti tanah dan bangunan dengan tanahnya, atau barang bergerak yang ditentukan oleh wakif sebagai wakaf abadi dan produktif, dimana sebagian hasilnya untuk disalurkan sesuai tujuan wakaf, sedangkan sisanya untuk biaya perawatan wakaf dan mengganti kerusakannya.
b. Wakaf sementara; yaitu apabila barang yang diwakafkan berupa barang yang mudah rusak ketika dipergunakan tanpa memberi syarat untuk mengganti bagian yang rusak. Wakaf sementara juga bisa dikarenakan oleh keinginan wakif yang memberi batasan waktu ketika mewakafkan barangnya.
Berdasarkan Penggunaannya
a. Wakaf langsung: yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk mencapai tujuan, seperti masjid untuk shalat, sekolah untuk kegiatan belajar mengajar, rumah sakit untuk mengobati orang sakit dan lain sebagainya.
b. Wakaf produktif: yaitu wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf.
Rukun Wakaf
Dalam fiqih Islam dikenal ada 4 (empat) rukun atau unsur wakaf, antara lain adalah:
1. Orang yang berwakaf (waqif);
2. Benda yang diwakafkan (mauquf);
3. Penerima wakaf (nadzir);
4. Lafaz atau pernyataan penyerahan wakaf.
Syarat Wakaf
Menurut hukum, untuk sahnya amalan wakaf diperlukan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Wakaf harus secara tunai
Wakaf harus dilakukan secara tunai, sebab pernyataan wakaf berakibat lepasnya hak milik seketika setelah wakif menyatakan berwakaf.
2. Tujuan wakaf harus jelas
Oleh karena itu bila seseorang mewakafkan hartanya tanpa menyebutkan tujuannya sama sekali, maka di pandang tidak sah. Meskipun demikian, jika wakif mengesahkan wakafnya itu kepada suatu badan hukum, maka ia di pandang sah. Sebab penggunaan harta wakaf menjadi tanggung jawab badan hukum.
3. Wakaf yang sah harus dilaksanakan
Wakaf yang sah itu wajib dilaksanakan, dengan syarat tidak boleh ada khiyar (membatalkan atau melangsungkan wakaf yang telah dinyatakan) sebab pernyataan wakaf berlangsung seketika dan untuk selamanya.
Dalam hubungannya dengan syarat-syarat wakaf di atas, apabila wakif mengajukan syarat mengenai harta wakaf, maka syarat itu harus dihormati sepanjang tidak bertentangan dengan syariat Islam.
Demikian macam wakaf, pengertian, hukum, rukun dan syaratnya.