Pomdam Ungkap Kasus Pembunuhan Wartawan di Simalungun, 4 Anggota TNI Jadi Tersangka
Pomdam I/Bukit Barisan mengungkap adanya keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD lainnya dalam kasus pembunuhan wartawan Marsal di Sumut beberapa waktu lalu.
Beberapa waktu lalu, seorang wartawan sekaligus pemilik media online di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara (Sumut) tewas ditembak oleh orang tak dikenal (OTK) pada Jumat, 18 Juni 2021.
Korban bernama Marsal Harahap tersebut saat itu tengah dalam perjalanan pulang ke rumahnya yang berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
-
Apa yang ditemukan warga di Desa Surotrunan, Kebumen? Warga Desa Surotrunan, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen, dibuat heboh. Sebuah gundukan tanah misterius ditemukan pada salah satu pekarangan milik warga.
-
Mengapa Waduk Jatiluhur mengalami surut? Volume berkurangnya air saat musim kemarau tahun ini bahkan terbilang cukup ekstrem, yakni hingga 10 meter.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Apa yang tumbuh di pekarangan Sutawi di Desa Bitingan? Pohon kurma itu berbuah sangat lebat di pekarangan Sutawi (64), seorang warga Desa Bitingan, Kecamatan Sale, Kabupaten Rembang.
-
Bagaimana Pakta Warsawa dibentuk? Pakta Warsawa, atau Pakta Pertahanan Bersama Warsawa, dibentuk pada 14 Mei 1955 di Warsawa, Polandia.
Korban dibunuh lantaran pelaku tidak terima atas pemberitaan korban terkait peredaran narkoba di tempat hiburan malam miliknya.
Atas peristiwa ini, sebelumnya pada Kamis, 24 Juni 2021, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak telah menetapkan 3 orang tersangka, yakni YFP (31) dan S (57) warga Kota Pematangsiantar dan A, seorang oknum TNI selaku eksekutor penembakan.
Setelah dilakukan pengembangan, Pomdam I/Bukit Barisan mengungkap adanya keterlibatan 3 oknum anggota TNI AD lainnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Langkah-langkah yang telah diambil Kodam I/BB melalui Pomdam I/BB terkait penganiayaan berencana yang diduga dilakukan Praka AS terhadap Marsal yang berprofesi sebagai wartawan," kata Pangdam I/BB Mayjen TNI Hasanuddin pada Rabu (28/7).
Melansir dari ANTARA, berikut informasi selengkapnya.
3 Oknum TNI AD Lain Terlibat
Hasanuddin mengatakan, 3 oknum TNI AD lainnya yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini yakni DE, LS, dan PMP yang berperan sebagai penyedia dan penjual senjata api ilegal. Ketiganya saat ini telah ditahan oleh penyidik.
Pihaknya juga telah mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan saksi-saksi sejumlah 15 orang.
"Dari hasil olah TKP, keterangan para saksi, bukti rekaman CCTV dan lain-lain, pelaku diduga oknum anggota TNI AD atas nama Praka AS, dan masih dikembangkan kemungkinan masih ada tersangka lain," ucapnya.
Pastikan Ikuti Proses Hukum
Seluruh oknum TNI AD tersebut akan menjalani proses pemeriksaan dan pengusutan lebih lanjut, sedangkan pelaku sipil diproses sesuai peraturan hukum di Polres Simalungun.
Hasanuddin juga memastikan, proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi.
"Saya pastikan tidak ada intervensi dalam penanganan kasus ini, kita proses hukum sesuai ketentuan Undang-Undang serta prosedur yang berlaku, Kodam I/BB telah membuktikan komitmen untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang. Saya akan menindak tegas setiap oknum anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut," katanya.