PSBB Mulai Diberlakukan, Ini Syarat Wilayah dan Aturan Penetapannya
Dalam penerapan PSBB ini juga dapat dilakukan oleh wilayah-wilayah lain, khususnya yang termasuk zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat semakin tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia. Lalu bagaimana syarat wilayah yang dapat mengajukan PSBB?
Setelah resmi dikeluarkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), peraturan tersebut kini akan segera diberlakukan di beberapa wilayah. Seperti dilansir dari Liputan6.com, Jakarta menjadi wilayah pertama yang telah disetujui untuk segera dilakukan PSBB guna memutus rantai penyebaran wabah Covid-19.
Penerapan PSBB wilayah DKI Jakarta akan dimulai pada 10 April 2020. PSBB ini berlaku selama 14 hari setelah diterbitkannya surat keputusan Kementerian Kesehatan. Durasi PSBB dapat diperpanjang dengan melihat perkembangan situasi dan kondisi selanjutnya.
-
Apa yang diresmikan oleh Prabowo Subianto di Sukabumi? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto meresmikan lima titik sumber air di Sukabumi, Jawa Barat, Sabtu (30/12/2023).
-
Kapan Prabowo tiba di Sumatera Barat? Calon Presiden (Capres) nomor urut 2 Prabowo Subianto tiba di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman pada Sabtu (9/12) pagi.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Kapan Prabowo Subianto menghadiri Upacara HUT Polri? Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto hadir dalam upacara HUT Polri ke-78, Senin kemarin.
-
Apa yang diusung Prabowo Subianto dalam acara tersebut? Ketua Umum Pilar 08, Kanisius Karyadi, mengatakan bahwa kegiatan yang diikuti oleh 70 ribu lebih peserta ini merupakan bentuk dukungan terhadap Prabowo Subianto dalam menjaga dan merawat Persatuan Indonesia, sejalan dengan Sila ke-3 Pancasila.
-
Kapan Suku Rejang tiba di pesisir barat Sumatera? Mereka diduga berlayar melintasi lautan dan menepi di pesisir barat Sumatera pada abad ke-2.
Bukan hanya DKI Jakarta, pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama lima kota/kabupaten yang bersinggungan dengan ibukota pun tengah mengkaji pengajuan PSBB kepada Kementerian Kesehatan. Dikutip dari Liputan6.com, lima daerah tersebut meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Dalam penerapan PSBB ini juga dapat dilakukan oleh wilayah-wilayah lain, khususnya yang termasuk zona merah persebaran virus corona. Hal ini mengingat semakin tingginya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia.
Lalu bagaimana syarat wilayah yang dapat mengajukan PSBB? Dirangkum dari Liputan6.com, berikut adalah syarat wilayah beserta aturan penetapan PSBB yang perlu diketahui.
Mengenal PSBB
Instagram @kemenkes_ri Verified 2020 Merdeka.com
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dapat dipahami sebagai upaya pemerintah membatasi pergerakan atau aktivitas masyarakat untuk mengurangi risiko penyebaran virus corona yang semakin meluas. Hal ini seperti yang tercantum pada Bab I, Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-I9.
Dengan adanya kebijakan ini, penduduk dalam suatu wilayah yang sudah ditetapkan PSBB harus mengurangi segala kegiatan yang dilakukan di luar rumah. Cara ini diharapkan dapat menurunkan jumlah pasien positif corona di Indonesia.
Syarat Wilayah
Setiap daerah, khususnya wilayah zona merah persebaran virus corona, dapat mengajukan PSBB pada Kementerian Kesehatan.
Dalam hal ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masing-masing daerah untuk pengajuan PSBB. Hal ini sudah tercantum dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2002 Bab II Pasal 2, yaitu sebagai berikut :
- Jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
- Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Permohonan Penetapan
Liputan6.com 2020 Merdeka.com
Kemudian lebih lanjut Bab II pasal 3 juga mengatur mekanisme permohonan penetapan PSBB, yaitu sebagai berikut :
(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota.
(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.
(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.
Kemudian, dijelaskan kembali pada Pasal 4 bahwa Kepala Daerah dalam mengajukan permohonan PSBB harus menyertakan data peningkatan jumlah kasus berdasarkan waktu, penyebaran kasus dan kejadian transmisi lokal.
Pelaksanaan
Pada Bab III Pasal 13 Permenkes Nomor 9 Tahun 2002, diterangkan bahwa PSBB akan melakukan pembatasan pada beberapa macam kegiatan masyarakat. Pelaksanaan PSBB tersebut meliputi :
- peliburan sekolah dan tempat kerja;
- pembatasan kegiatan keagamaan;
- pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum;
- pembatasan kegiatan sosial dan budaya;
- pembatasan moda transportasi; dan
- pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
"Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran," tulis pasal 13 poin 2.
Pengawasan
Selanjutnya pada Bab IV, diatur bahwa Kepala Daerah harus melakukan pencatatan terkait pelaksanaan PSBB di masing-masing wilayahnya. Hasil pencatatan tersebut kemudian dilaporkan kepada Menteri Kesehatan.
Kemudian pada Bab V mengatur tentang pengawasan pelaksanaan PSBB. Pembinaan dan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui :
- advokasi dan sosialisasi;
- asistensi teknis; dan
- pemantauan dan evaluasi.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," tulis Bab IV sebagai penutup.