Satgas Pangan Sumut Temukan 75 Ton MinyaKita Ditimbun, Diduga Ada Perjanjian Tertutup
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sebanyak 75 ton minyak goreng subsidi 'MinyaKita' berada di salah satu gudang milik distributor. Diduga minyak goreng tersebut sudah diproduksi sejak November 2022.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Sumatra Utara menemukan sebanyak 75 ton minyak goreng subsidi 'MinyaKita' berada di salah satu gudang milik distributor. Diduga minyak goreng tersebut sudah diproduksi sejak November 2022 lalu, namun belum diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Temuan 75 ton atau setara dengan 7.000 kardus 'MinyaKita' ditemukan Tim Satgas Pangan yang terdiri dari Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut, Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Bank Indonesia Perwakilan Sumut, dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Bagaimana pesan berantai lucu menyebarkan kebahagiaan di Sumut? Dengan kemudahan teknologi, pesan-pesan ini tidak hanya menawarkan hiburan sejenak, tetapi juga menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara pengirim dan penerima. Pesan berantai lucu sering kali mengambil bentuk meme, teka-teki, atau anekdot humoris yang dirancang untuk mengundang senyum dan tawa. Fenomena ini mengilhami kreativitas dalam menyusun pesan-pesan yang tidak hanya menghibur tetapi juga mungkin menginspirasi orang lain untuk berpartisipasi dan berbagi kembali, menciptakan lingkaran positif yang memperkaya interaksi sosial di dunia maya.
-
Kapan Suwardi memulai budidaya belut? Ia sudah menjalankan usaha itu sejak 3 tahun lalu.
-
Mengapa serangan harimau di Sukabumi menjadi sorotan media asing? Kasus penyerangan harimau terhadap manusia sendiri kala itu sampai mendapat sorotan koran asing milik Belanda, karena seringkali brutal dan korbannya sulit tertolong.
Kepala Biro Perekonomian Pemerintah Provinsi Sumut, Naslindo Sirait mengungkapkan, ribuan kardus 'MinyaKita' itu ditemukan di gudang distributor PT Yorgo Jawara Retail sekaligus pihak pengecernya, PT Yogo Anugerah Nusantara, di Jalan Brigjen Zain Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"Saat wawancara awal, mereka tidak mengakui produksi atau mendistribusikan MinyaKita. Mereka selalu menyebut produksi dan menyalurkan minyak curah," terang Naslindo Sirait mengutip dari Liputan6.com, Senin (13/2).
Pemprov Segera Menindak
infosumut.id ©2023 Merdeka.com
Temuan timbunan minyak goreng subsidi itu pihak Pemerintah Provinsi Sumut melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) beserta Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menindak lanjut sesuai dengan undang-undang.
"Harusnya sanksi ya, supaya Law Enforcement, hal ini penting menurut kita, harus dilakukan penindakan secara hukum agar ada kepastian hukum," terang Naslindo mengutip dari situs resmi Pemprov Sumut, Senin (13/2).
Naslindo juga mengimbau kepada seluruh pihak distributor maupun produsen agar melakukan kegiatan perdagangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jangan ada upaya menahan demi keuntungan sesaat sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan minyak goreng subsidi. Ini tidak boleh terjadi di Sumut karena kita lumbung minyak goreng," ucapnya.
Ada Perjanjian Tertutup
©2022 Merdeka.com/Imam Buhori
Penjualan bersyarat atau Tying Agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana dalam praktiknya pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain. Perjanjuan itu memuat persyaratan pihak yang menerima barang atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang lain dari pemasok.
Dalam ketentuannya, penjualan bersyarat atau Tying Agreement sendiri dilarang, ini tertuang dalam ketentuan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kepala KPPU Kanwil I Medan, Ridho Pamungkas mengatakan, dengan adanya temuan terkait pembelian bersyarat produk 'MinyaKita', pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
"Informasi yang kita dapat, produk MinyaKita, margarin, dan minyak goreng kemasan yang dipaketkan tersebut diproduksi dari produsen yang sama. Akan kita telusuri apakah ini kebijakan dari produsen atau distributor," kata Ridho.