Sekolah Bersiap Jalankan Pembelajaran Tatap Muka, Ini Penjelasan Disdikbud Sumut
Sehubungan dengan rencana Mendikbud ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) telah bersiap untuk menjalankan kembali sekolah tatap muka.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah mengizinkan sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka yang dimulai pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 mendatang, yakni pada Januari 2021.
Sehubungan dengan rencana Mendikbud ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Sumatra Utara (Sumut) juga telah bersiap untuk menjalankan kembali sekolah tatap muka. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdikbud Sumut, Lasro Marbun pada Jumat (27/11).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
Melansir dari ANTARA, Ia mengatakan, untuk menjalankan program tatap muka kembali di sekolah itu, pihaknya terus melakukan evaluasi dan harmonisasi ke pihak terkait. Hal ini mencakup evaluasi, harmonisasi/koordinasi mulai dari dinas terkait di kabupaten/kota, pihak sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 Sumut.
Menurutnya, secara akademi, Disdikbud Sumut telah melakukan evaluasi pada bulan September hingga bulan berjalan ini. Berikut kesiapan Sumut untuk memulai pembelajaran tatap muka:
Tatap Muka Hanya 50 Persen dari Total Siswa
Untuk kesiapan tatap muka di sekolah, Lasro mengatakan, dinas sudah mewanti-wanti agar semua sekolah memperhatikan kesehatan ruangan belajar dan sarana lainnya sesuai dengan protokol kesehatan.
Sedangkan untuk jumlah siswa, sementara ini yang diperbolehkan untuk mengikuti tatap muka di sekolah hanya 50 persen dari total jumlah siswa. Tatap muka dilakukan secara bergiliran untuk para siswa.
"Yang pasti semuanya melihat perkembangan pandemi Covid-19 di Sumut," ujarnya.
Uji Coba Sekolah Tatap Muka di Kabupaten Batu Bara
Uji coba pembelajaran tatap muka sudah dilakukan di Sumut. Kepala Dinas Pendidikan Batu Bara, Sumut, Ilyas Sitorus mengatakan, di daerahnya tatap muka sudah diuji coba mulai September. Dari total 305 sekolah, sudah 162 sekolah yang menggelar tatap muka.
"Siswa yang tatap muka adalah murid yang diizinkan orangtuanya, dan waktu pertemuannya juga tidak lama dan mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Syarat Pembelajaran Tatap Muka
Dalam menjalankan pembelajaran tatap muka, sekolah harus memperhatikan beberapa hal penting, terkait pandemi Covid-19. Melansir dari Liputan6.com, Nadiem mengatakan, sekolah harus memenuhi enam daftar periksa, yaitu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali. Kegiatan di luar jam pembelajaran yang menimbulkan kerumunan juga tidak diperbolehkan.