Sumut Persiapkan Pelaksanaan PTM, Ini Aturan yang Harus Dipenuhi Sekolah
Sumatra Utara tengah bersiap akan kemungkinan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pada September 2021.
Sumatra Utara (Sumut) tengah bersiap akan kemungkinan dimulainya kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di sekolah pada September 2021.
Terkait hal ini, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Sumut.
-
Kapan Sujadi memulai budidaya kepiting bakau? Sudah 30 tahun lamanya Sujadi, pria asal Desa Ori, Kecamatan Kuwarasan, Kebumen, menjadi pembudi daya ikan air tawar.
-
Bagaimana Imlek dirayakan di Sumut? Sejarah perayaan Imlek di Indonesia telah ada sejak abad ke-15 ketika pedagang Tionghoa datang ke Nusantara. Perayaan ini telah menjadi bagian dari budaya Indonesia, dengan tradisi seperti memasang lampion, menyiapkan makanan khas Imlek, dan memberikan angpao.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kerja bakti di Sumut? Saat kerja bakti, tak jarang terjadi komunikasi yang intens antarwarga.
-
Siapa saja yang dibebani dengan pajak di Sumut? Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
-
Siapa Briptu Mustakim? Briptu Mustakim adalah seorang polisi yang berhasil menarik perhatian banyak orang berkat penampilannya yang menawan. Banyak yang berkata bahwa ia mirip dengan beberapa aktor ternama seperti Ali Syakieb dan Herjunot Ali.
-
Di mana Suku Akit di Provinsi Riau menetap? Salah satunya adalah Suku Akit atau Orang Akik yang mendiami Provinsi Riau tepatnya di Pulau Rupat.(Foto: Diskominfo Bengkalis)
Ingub ini akan menjadi acuan bagi Bupati/Wali Kota dan Satgas Covid-19 daerah dalam memberikan izin bagi sekolah dalam melakukan PTM di Kabupaten/Kota yang berada di Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sedangkan untuk Kabupaten/Kota di Level 4 (empat) masih melangsungkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Pelaksanaan paling cepat 1 September 2021, namun demikian Bapak Bupati/Wali Kota untuk mengatur kesiapan daerah masing-masing,” ucap Gubernur Edy pada Senin (30/8).
Dalam pelaksanaan PTM, nantinya akan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga sekolah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Melansir dari laman resmi berita Pemprov Sumut, berikut informasi selengkapnya.
Aturan Pelaksanaan PTM
Untuk sekolah yang berada di daerah Level 3 dan 2, PTM harus diselenggarakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB boleh maksimal 62% sampai 100%. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%.
Jarak antar siswa minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik dengan jumlah jam pelajaran diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit.
Kemudian, kantin sekolah tidak diperbolehkan buka, di mana seluruh siswa dan warga sekolah lainnya disarankan membawa makanan dan minuman dari rumah. Selain itu Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin.
Orang Tua Bisa Memilih
Bagi siswa yang terpapar Covid-19, maka tidak diperbolehkan mengikuti PTM. Begitu juga jika salah seorang anggota siswa ada yang positif Covid-19, maka siswa yang bersangkutan tidak diperbolehkan PTM di sekolah.
Sedangkan bagi siswa yang mengidap penyakit penyerta (komorbid) diperbolehkan mengikuti PTM namun harus dalam kondisi terkontrol.
Jika ada siswa yang terpapar Covid-19, maka harus dilakukan tracing kontak erat. Dalam program belajar mengajar menerapkan kurikulum darurat. Terkait pelaksanaan PTM, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ.
Diawasi oleh Pemerintah Setempat
Pelaksanaan PTM ini menjadi tanggung jawab unsur Pemerintah Kabupaten/Kota, Forkopimda, Dinas Pendidikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan kewenangan masing-masing.
Pemerintah setempat wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Sehingga apabila hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, maka wajib ditangani dan PTM bisa segera dihentikan.
Sementara itu, dari data Satgas Covid-19 Sumut pada pekan terakhir, 5 daerah dengan kasus aktif Tertinggi yakni Kota Medan 9.305 kasus, Deli Serdang 1.824 kasus, Serdang Bedagai 1.510 kasus, Kota Pematangsiantar 1.162 kasus dan Langkat 812 kasus.