Tanggapi Keresahan Warga Akibat Harga BBM Naik, Pemprov Sumut Lakukan Ini
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut meminta Pertamina tidak menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut, setelah sebelumnya mengalami kenaikan mulai Kamis (01/04/2021) lalu.
Harga BBM non subsidi di Sumatra Utara (Sumut) mengalami kenaikan sebesar Rp200 per liter yang berlaku sejak Kamis (01/04/2021) lalu. Namun, kenaikan harga BBM ini ternyata menimbulkan keresahan bagi warga Sumut.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut akhirnya mengambil langkah dengan meminta Pertamina tidak menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut.
-
Kapan Pertamina menyesuaikan harga BBM? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Mengapa Pertamina menyesuaikan harga BBM? Pertamina menyesuaikan harga BBM untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga jual BBM non subsidi? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
-
Bagaimana Pertamina memastikan harga BBM tetap kompetitif? “Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso. Fadjar menambahkan di tengah fluktuasi harga minyak dunia, Pertamina terus berupaya menjaga kinerja rantai pasoknya, termasuk fleksibilitas memperoleh minyak mentah (crude oil) sehingga harga produk BBM bisa tetap kompetitif.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM jika Program Langit Biru Tahap 2 dijalankan? “Tidak mungkin Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) harganya diserahkan ke pasar karena ada mekanisme subsidi dan kompensasi di dalamnya,” terang Nicke.
-
Mengapa Pertamina mengkaji peningkatan kadar oktan BBM Subsidi? “Kalau misalnya dengan harga yang sama, tapi masyarakat mendapatkan yang lebih baik, dengan octan number lebih baik." Nicke menegaskan, Program Langit Biru Tahap 2 ini merupakan kajian internal di Pertamina dan untuk implementasinya nantinya akan diusulkan kepada pemerintah, dan nantinya akan jadi kewenangan pemerintah untuk memutuskan.
Namun tetap menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Rokok (PBBKB).
Hal ini disampaikan Pemprov Sumut pada pertemuan dengan Pertamina melalui Marketing Operation Region (MOR) I pada Rabu (07/04).
Melansir dari Liputan6.com, berikut informasi selengkapnya.
Minta Pertamina Tak Naikkan Harga BBM
liputan6.com ©2021 Merdeka.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Irman Oemar mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Saat ini, pemerintah tengah berupaya meningkatkan PAD untuk belanja pembangunan dari berbagai aspek. Oleh karena itu, Pemprov Sumut berharap kebijakan Pertamina bisa membantu Sumut dalam upaya memenuhi target pendapatan untuk biaya pembangunan daerah.
"Tujuan kita menaikkan PBBKB untuk menyejahterakan rakyat, dengan PAD kita yang meningkat. Kami mengusulkan kepada Pertamina, agar Pergub tersebut tetap berjalan namun tidak menaikkan harga BBM Non Subsidi," kata Irman.
Diluar Perkiraan Pemerintah
Dalam menaikkan PBBKB itu, pemerintah sudah melalui pertimbangan dari berbagai aspek. Irman menyebutkan, pemerintah tak bermaksud menambah beban masyarakat.
Sementara kenaikkan harga BBM yang kemudian terjadi, hal tersebut merupakan di luar skenario yang diperkirakan Pemprov Sumut.
"Penyesuaian PBBKB sudah dilakukan provinsi lain, di Pulau Sumatra beberapa tahun lalu, kecuali Sumut dan Aceh. Terkait stok BBM bersubsidi, juga agar tidak dikurangi, sehingga kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," ucapnya.
Tanggapan Pertamina
Menanggapi hal ini, Excecutive General Manager Pertamina Regional Sumbagut, Herra Indra Wirawan mengatakan, Pemprov Sumut diharapkan untuk menyampaikan permohonan itu ke Pertamina Pusat terlebih dahulu.
Herra juga menjelaskan, harga BBM di Sumut sebenarnya bukan yang termahal dan lebih beragam jika dibandingkan dengan wilayah lain di Pulau Sumatra dan Jawa.
"Hanya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam masih dipatok seharga Rp 7.650. Harga Pertalite di Sumut dan beberapa daerah lain dibanderol Rp 7.850, terdapat selisih Rp 200," terangnya.
Ia juga berjanji pihaknya tidak akan mengurangi persediaan BBM bersubsidi yang ada di Sumut.