Tanggung Jawab Ayah Terhadap Anak Diluar Nikah, Ketahui Dasar Hukumnya
Dalam artikel jurnal yang ditulis oleh Rachmadi Usman dalam Jurnal Konstitusi memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk ikut bertanggung jawab.
Tanggung jawab ayah terhadap anak itu mutlak. Anak adalah titipan Tuhan yang harus dirawat oleh orang tua dan diberikan nafkah yang cukup. Akan tetapi bagaimana jika yang terjadi adalah anak tersebut lahir di luar nikah? Apakah tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah harus tetap dilaksanakan?
Hal ini sebetulnya sudah diatur. Mahkamah Konstitusi atau MK mengatakan bahwa anak di luar nikah mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana putusan MK pada uji materi Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 43 ayat 1.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Apa yang diatur oleh dasar hukum pemilu di Indonesia? Pemilihan umum (Pemilu) menjadi salah satu sarana dalam mewujudkan sistem demokrasi di Indonesia. Melalui proses pemilihan ini, rakyat Indonesia memiliki hak untuk menentukan wakil-wakil mereka yang akan memimpin negara dan membuat kebijakan.
-
Siapa yang menetapkan norma hukum? Norma hukum mengatur perilaku berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara.
-
Bagaimana Kelurahan Sadar Hukum di DKI Jakarta diwujudkan? Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,"
-
Kenapa sujud tilawah dianjurkan? Dengan bersujud, manusia mengakui kelemahan dirinya di hadapan Allah SWT, Tuhan Alam Semesta yang Penuh Kuasa.
-
Kapan Mahkamah Agung memutuskan kasasi kasus TPPU Irfan Suryanagara? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Hal tersebut tentu perlu diketahui lebih lanjut. Mengingat pentingnya informasi tentang tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah, maka dari itu Merdeka.com rangkum penjelasan tentang tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah yang perlu untuk diketahui.
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di Luar Nikah dalam Islam
Islam mengatakan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan maka ia hanya terhubung dengan ibunya. Bahkan menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i, yang juga dikutip oleh ulama ulama lain bahwa anak yang lahir di luar perkawinan dianggap tidak memiliki pertalian darah dengan ayah biologisnya.
Oleh karena itu, pendapat tersebut mengatakan bahwa anak tersebut boleh dikawini oleh ayah biologisnya. Selain itu, ayahnya juga tidak berkewajiban untuk memberikan nafkah biologisnya.
Akan tetapi, mayoritas ulama mengatakan bahwa, meskipun ayah biologis tidak memiliki pertalian dengan anak yang lahir di luar pernikahan, ayah tersebut tidak diperbolehkan menikahi anaknya. Selain itu, ayah juga tidak berkewajiban memberikan nafkah dan warisan terhadap anak tersebut.
Hal ini tentu berbeda dengan pandangan hukum di negara Indonesia.
Dasar Hukum Perlindungan Anak oleh Negara
Setelah mengetahui tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah menurut Islam, maka Anda juga perlu mengetahui tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah menurut hukum negara. Ini penting karena Anda hidup di Indonesia dan hukum yang dianut adalah hukum negara Indonesia.
Dalam artikel jurnal yang ditulis oleh Rachmadi Usman dalam Jurnal Konstitusi memaparkan bahwa Mahkamah Konstitusi secara tegas memberikan perlindungan kepada anak dan memberikan hukuman atas laki-laki yang menyebabkan kelahirannya untuk ikut bertanggung jawab.
Aturan itu berlaku sepanjang hal itu bisa dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum bahwa anak yang bersangkutan mempunyai hubungan darah dengan laki-laki tersebut. Dengan demikian, setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan tetap mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya yang menyebabkan kelahirannya.
Pasal itu berbunyi, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan /atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah berpendapat bahwa tidak adil jika hukum menetapkan bahwa anak yang lahir karena hubungan seksual di luar perkawinan, tidak hanya memiliki hubungan dengan ibunya. Laki-laki juga harus bertanggung jawab atas anak itu sebagai bapaknya.
Tanggung Jawab Ayah terhadap Anak di Luar Nikah
Di dalam hukum negara bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah adalah masih terikat. Ayah juga memiliki hubungan dengan anak meskipun anak tersebut lahir di luar perkawinan yang sah. Anak yang lahir di luar nikah itu memiliki posisi yang rawan, tidak berdosa.
Hal ini di satu sisi merupakan bentuk kewajiban untuk bertanggung jawab terhadap anak yang sudah lahir di luar nikah. Selain itu, itu juga bisa dianggap sebagai sebuah sanksi yang diberikan kepada laki-laki yang berhubungan di luar nikah dengan perempuan sehingga melahirkan seorang anak.
Dalam kata lain, ini merupakan hukuman yang diberikan oleh negara terhadap laki-laki yang suka mempermainkan perempuan akan tetapi tidak bertanggung jawab. Hal itu tentu perlu diatur secara hukum karena telah melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Dalam hukum Islam mengatakan bahwa tanggung jawab ayah terhadap anak di luar nikah tidak lah terikat. Anak yang lahir di luar nikah nasabnya disambung ke ibu dan bukan ke ayah.
Akan tetapi di hukum Indonesia, hal itu telah diubah. Dalam hukum Indonesia, ayah berkewajiban untuk memberikan nafkah ke anak yang lahir di luar pernikahan. Selama hal itu bisa dibuktikan dengan bukti bukti yang ada seperti ilmu pengetahuan dan bukti-bukti lain yang diterima di pengadilan.
Hal itu tentu merupakan sebuah sanksi terhadap laki-laki yang telah melakukan perbuatan zina. Dengan demikian maka ia tidak bisa menolak dan meninggalkan begitu saja perempuan yang sudah mengandung anaknya.
Selain itu, hukum ini juga mengutamakan moral dan etika di dalam masyarakat. Seorang perempuan yang sudah bersusah payah mengandung anak di luar nikah dan dibebankan dengan tanggung jawab sendirian akan terasa sangat berat dan menyusahkan.