3 Akses ke Smartphone Ini yang Hanya Diminta Pinjol Berizin, Selain Itu Ilegal
Berikut adalah cara paling mudah untuk mengenali pinjol berizin OJK atau ilegal ketika menginstal aplikasi di smartphone.
Pinjol atau pinjaman online illegal saat ini masih marak. Sudah banyak korban gara-gara lilitan utang pinjol yang tak berizin. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 49.108 pengaduan soal pinjol sepanjang dua tahun terakhir.
Pinjol di sisi lain memudahkan bagi masyarakat yang unbankable, di satu sisi harus waspada. Terutama pinjol illegal. Masyarakat harus memastikan bahwa utang yang dipinjam melalui pinjol legal atau yang sudah terdaftar dan berizin di OJK.
-
Kenapa OJK meluncurkan roadmap Fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
-
Kenapa OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaian pinjol legal dengan nasabah? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
Tak hanya itu, pengguna pinjol pun harus mengukur kebutuhan dan kesanggupannya ketika meminjam. Paling tidak maksimal 30 persen dari penghasilan.
"Saya ingin pastikan, masyarakat Indonesia kalau mau pinjam uang di peer to peer landing atau pinjol, wajib memastikan legalistasnya. Itu nanyanya gampang, tinggal telepon OJK ke 157 atau anak-anak sekarang lebih senang WA. WA-nya adalah 081157157157, pasti kami akan respons cepat," kata Deputi Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito saat diskusi Pengajian 5.0 dengan tema 'Pinjaman Online Agar Tidak Menjadi Bencana’ yang digelar Masjid Istiqlal dan Orbit di Jakarta.
Selain cara itu, Muhammad Ismail Thayib, Sekjen Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) memberikan tips lebih ringkas untuk mengetahui pinjol legal maupun illegal. Menurut dia, berdasarkan aturan dari OJK ada 3 hal yang boleh diakses oleh aplikasi pinjol di smartphone pengguna.
"Ketika instal aplikasi pinjol, aplikasi akan minta izin untuk akses ke smartphone. Nah, OJK izinkan pinjol untuk mengakses 3 hal ke smartphone pengguna. Yang diijinkan itu hanya tiga, yaitu Camilan," kata Ismail.
Camilan itu adalah Camera, Microphone, dan Location. Menurut Ismail, bila ada aplikasi pinjol yang ingin mengakses lebih dari ketiga itu di smartphone, bisa dipastikan itu adalah pinjol illegal.
"Jadi kalau misalnya ada aplikasi pinjol minta akses galeri foto, akses kontak, itu dijamin tidak legal. Itu paling sederhana. Itu jelas mereka melanggar aturan," kata Ismail.
(mdk/faz)