Akses internet di Indonesia terancam ilegal
Hal ini berawal dari keputusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dianggap tak tepat
Pertama kali muncul pada 2012, sudah banyak kejanggalan yang melingkupi kasus IM2. Sikap tegas dan konsisten Indosat yang menjalani proses hukum secara lurus dan sesuai ketentuan yang ada malah mempersulit geraknya di pengadilan.
Kekurangtahuan jaksa pada proses teknis di industri telekomunikasi membuat kasus tersebut terasa makin sulit bagi Indosat, dan makin jauh dari keadilan yang didambakan.
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Apa yang telah dicapai oleh para peneliti untuk mewujudkan internet kuantum? Langkah pertama menuju penciptaan "internet kuantum" telah diambil dengan berhasil oleh para peneliti yang berhasil menciptakan antarmuka untuk menghubungkan dua mesin dan berbagi informasi kuantum yang tersimpan.
-
Apa itu yang dimaksud dengan penetrasi internet? Penetrasi internet yang tinggi di negara-negara tersebut menunjukkan perkembangan teknologi dan aksesibilitas yang semakin meningkat, meskipun ada variasi dalam jumlah pengguna berdasarkan populasi total.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Kenapa warga Desa Kayu Batu membutuhkan akses internet? Jaringan telekomunikasi bukan hanya berfungsi untuk menghubungkan ponsel pintar dengan dunia luar, tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Seiring berjalannya waktu, akses Internet kini telah menjadi kebutuhan yang sangat penting.
Suara dari dunia internasional, yang relatif lebih tahu mengenai proses kerja sama di industri telekomunikasi pun hanya dianggap angin lalu bagi penegak hukum. Setelah disalahkan di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor, mantan Dirut IM2 Indar Atmanto pun maju ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan harapan proses hukumnya akan lebih adil dan fair.
Kenyataannya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah memperberat hukuman Indar Atmanto dari sebelumnya hanya 4 tahun menjadi 8 tahun. Selain memperberat hukuman, dalam putusan majelis hakim PT yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua juga menetapkan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara bagi Indar. Denda itu sesuai vonis Pengadilan Tipikor. Pertimbangan penambahan hukuman, karena kerugian dalam kasus ini dianggap sangat signifikan karena nilainya di atas Rp1 triliun.
Keputusan Pengadilan Tinggi itu tentunya menyakitkan komunitas telematika di Indonesia dan seluruh dunia karena keputusan tersebut sama saja membuat penyelenggara jasa internet lainnya illegal, sehingga sama saja akses internet juga ilegal.
Karena, tak ada penyelenggara jasa internet yang memiliki infrastruktur BTS sendiri, dan mereka hanya memiliki server untuk basis data pelanggan. Model bisnis ISP adalah pelayanan, bukan penyediaan infrastruktur. ISP merupakan reseller jaringan milik operator yang memberikan layanan kepada pengguna akhir dan warnet.
Izin ISP sendiri berbeda dengan izin operator penyelenggara telekomunikasi, sehingga model bisnis ISP memang legal menurut UU Telekomunikasi No. 36/1999.
Bila IM2 dinyatakan bersalah, maka ada lebih dari 200 penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) yang menerapkan model bisnis yang sama juga harus dinyatakan bersalah dan membayar bea hak penggunaan (BHP) frekuensi sejumlah yang dituduhkan kepada IM2 sebesar Rp1,3 triliun.
Padahal, ratusan ISP beroperasi dengan skala usaha kecil dan menengah (UMKM), yang secara alami mustahil membayar Rp1,3 triliun. Dampaknya, mereka bisa bangkrut dan tidak bisa menyediakan jasa internet, yang berdampak pada terhentinya layanan internet (Kiamat Internet). Sehingga akan mengganggu ekonomi secara keseluruhan.
Selain itu, Indonesia juga bisa terisolasi dari dunia internasional, karena tanpa internet, maka Indonesia seperti katak dalam tempurung, yang rakyatnya tidak bisa berkembang. Pemerintah pun terkena imbasnya, karena tanpa internet, roda pemerintahan tak akan bisa berjalan sama sekali.
(mdk/dzm)