Apple Kirim Surat ke Menperin Imbas Dilarang Jualan iPhone 16, Begini Isinya
Apple sedang berusaha memperoleh izin penjualan untuk iPhone 16 di Indonesia.
Nasib dari seri iPhone 16 di Indonesia tampaknya mulai menunjukkan harapan, setelah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menerima surat dari Apple baru-baru ini. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko S.A. Cahyanto, yang mengungkapkan bahwa manajemen Apple meminta waktu untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasminta.
"Iya betul, kita sudah menerima surat dari Apple dan Pak Menperin telah mendapatkannya. Mereka ingin bertemu dan menjelaskan langsung kepada Pak Menteri," ujar Eko, seperti yang dikutip dari Liputan6.com, Selasa (5/11).
- Meski Nasib iPhone 16 Masih Tersandung Aturan, Apple Mau Rilis Produk Baru di Indonesia, Ini Daftarnya
- Apple Buka Suara soal iPhone 16 Belum Masuk Indonesia
- Duduk Perkara Apple Tak Boleh Jual iPhone 16 Seris di Indonesia dan Syarat yang Harus Dipenuhi
- Pemerintah Larang Apple Jual iPhone 16 Series di Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Dijelaskan bahwa pertemuan antara raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut dengan Menperin bertujuan untuk membahas rencana penjualan iPhone 16 di Indonesia. Sampai saat ini, model iPhone 16, iPhone 16 Plus, iPhone 16 Pro, dan iPhone 16 Pro Max belum bisa dipasarkan di Indonesia karena terkendala syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Syarat TKDN ini harus dipenuhi oleh setiap perangkat elektronik, termasuk smartphone dan tablet, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29/2017. Eko juga menambahkan bahwa kementerian tidak menutup kemungkinan bagi Apple untuk melakukan pertemuan.
"Namun, kita berharap agar mereka dapat mempercepat realisasi komitmen investasinya," tutupnya.
iPhone 16 Harus Memenuhi TKDN
Menurut kebijakan pemerintah, perangkat HKT (Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet) yang dipasarkan di Indonesia wajib memenuhi nilai TKDN tertentu. Langkah ini diambil untuk mendukung peningkatan produksi lokal dan investasi di sektor teknologi.
Komitmen Investasi Apple di Indonesia
Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) ditetapkan untuk mendukung komitmen pemerintah Indonesia dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berbasis pada produksi lokal.
"Pada prinsipnya untuk HKT, produk-produk sudah diwajibkan untuk memiliki TKDN, kita juga dorong mereka punya TKDN yang lebih tinggi. Pada prinsipnya kan investasi itu berbanding lurus dengan nilai TKN," ujar Eko.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah berusaha mendorong perusahaan-perusahaan untuk meningkatkan penggunaan komponen lokal dalam produk mereka.
Selain itu, Eko juga menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka kesempatan bagi manajemen Apple untuk melakukan pertemuan dengan Menteri Perindustrian. Namun, pertemuan tersebut harus memenuhi syarat tertentu, yaitu dapat mempercepat realisasi investasi di Indonesia.
"Tapi prinsipnya kan kita dorong mereka mempercepat realisasi komitmen investasi Apple di Indonesia. Kita masih tunggu keputusan mereka," ujarnya.
Dengan demikian, pemerintah berharap agar investasi dari perusahaan besar seperti Apple dapat segera terwujud di tanah air.