Asosiasi Game Himbau Steam CS yang Kena Blokir Ikuti Aturan Pemerintah
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan terdapat 10 aplikasi yang belum mendaftarkan diri sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Enam dari 10 aplikasi itu berasal dari bidang video game.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan terdapat 10 aplikasi yang belum mendaftarkan diri sesuai dengan aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Enam dari 10 aplikasi itu berasal dari bidang video game.
Enam aplikasi itu ialah Steam, Battle Net, Dota 2, CS:GO (Valve Corporation), Epic Games (Epic Games, Inc), dan Origin (Electronic Arts). Oleh karena itu, dilakukan pemutusan akses sejak tanggal 29 Juli 2022 pukul 23.59.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Kapan Gendang Pampat dimainkan? Alat musik ini biasanya dimainkan pada saat upacara adat. Dikutip dari Instagram @penerbit.brin, permainan alat musik ini merupakan salah satu cara untuk menjaga ikatan kekeluargaan orang Iban. Tak hanya saat upacara adat, permainan alat musik tradisional itu dilakukan untuk mengisi waktu-waktu kebersamaan mereka.
-
Apa saja game yang mereka mainkan? Mereka dikenal sebagai gamers profesional yang ahli di berbagai macam game seperti PUBG Mobile, GTA V, DOTA 2, dan game lainnya.
-
Di mana permainan congklak berasal? Congklak merupakan permainan yang berasal dari kebudayaan kuno timur tengah.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
Asosiasi Game Indonesia (AGI) pun buka suara. Dalam keterangannya, Sabtu (30/7), AGI menghimbau para pelaku industri game swasta di Indonesia sebagai PSE Lingkup Privat untuk segera mendaftar melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Berbasis Risiko / Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) pada laman oss.go.id.
"Meskipun sanksi saat ini baru dikenakan bagi sejumlah SE terpopuler, kewajiban pendaftaran berlaku bagi semua SE yang akan beroperasi di Indonesia," tulis AGI dalam website resminya.
AGI pun menyebutkan bahwa saat ini pemerintah aktif berkomunikasi dengan para PSE yang terpengaruh dan akan ditindaklanjuti setelah PSE melakukan pendaftaran.
"Apabila Anda adalah perwakilan PSE yang mengalami hambatan teknis dalam proses pendaftaran, silakan akses panduan pendaftaran melalui tautan https://s.id/pendaftaranpseprivat," lanjut himbauan tersebut.
Sebelumnya, pemerintah akhirnya akan segera menindaklanjuti platform digital yang belum melakukan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memulai untuk 100 layanan digital yang memiliki trafik tinggi. Terakhir, Kominfo sudah menyurati 12 PSE yang belum mendaftar.
"Dari 12 PSE yang sudah kami surati, dua di antaranya sudah mendaftar," kata Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kominfo, Semuel A. Pangerapan saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (29/7).
Dilanjutkan pria yang akrab disapa Semmy ini, dua platform digital itu adalah Linkedin dan Alibaba. Sementara, 10 aplikasi yang belum mendaftar yakni; Amazon (e-commerce), PayPal, Yahoo (search engine), Bing, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike Go, Battle.net, dan Origin (Electronic Art).
(mdk/faz)