Aspiluki soal data center asing: Kami menyayangkan rencana itu
Aspiluki soal data center asing: Kami menyayangkan rencana itu. Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Djarot Subiantoro menyayangkan rencana pemerintah yang memberikan sinyal jika nantinya penempatan data center OTT Asing tak diwajibkan di Indonesia.
Ketua Umum Asosiasi Peranti Lunak Telematika Indonesia (Aspiluki), Djarot Subiantoro menyayangkan rencana pemerintah yang ingin melonggarkan aturan mengenai penempatan data center. Pemerintah seperti memberikan sinyal jika nantinya penempatan data center tak diwajibkan di Indonesia.
"Kami menyayangkan rencana tersebut. Pertama dari sisi konsistensi dan strategi kebijakan pemerintah dalam pengembangan industri. Mindset konsumen atau produsen, Indonesia sebagai target pasar atau pemain. Inkonsistensi kebijakan menjadi warning bagi pengusaha dalam berinvestasi yang mengacu kepada kebijakan pemerintah. Kondisi riil perkembangan industri ICT kita belum ideal, masih memerlukan keberpihakan dalam membangun kekuatan nasional," katanya saat dihubungi Merdeka.com melalui pesan singkat, Jumat (30/09).
-
Apa yang mau dilakukan Menkominfo untuk meningkatkan kecepatan internet di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pemerintah memberikan perhatian khusus mengenai kecepatan internet. Menurutnya, kecepatan internet Indonesia masih rendah dengan angka 24,9 Mbps. Angka itu bawah Philipina, Kamboja, dan Laos, menurutnya Indonesia hanya unggul dari Myanmar dan Timor Leste di kawasan Asia Tenggara.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Siapa yang menguasai internet di Indonesia? “Ada peningkatan sebesar 1,31 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Muhammad Arif, Ketua Umum APJII. Menariknya, dari jumlah tersebut, pengguna internet didominasi oleh satu kelompok saja. Maksud dari kelompok ini adalah orang-orang dengan rentang usia tertentu yang “menguasai” jagad internet Tanah Air. Siapa mereka? Menurut survey itu, terdapat enam kelompok dengan rentang usia bermacam-macam. Dari kelompok generasi itu, Gen Z adalah orang-orang yang menguasai jagad internet di Indonesia.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Kenapa internet cepat penting? Internet yang cepat dapat membantu berbagai hal dalam hidup seseorang, mulai dari hal rekreasi hingga dalam bidang profesi.
Dikatakannya, data center memiliki peran startegis sebagai hub di mana produk dan layanan turunannya akan tumbuh di sekelilingnya, mulai dari infrastruktur/platform, SDM, pemanfaatan, dan regulasi. Kalau data center di luar, industri tetap dapat berkembang namun terbatas di area ttu, khususnya konten/ OTT.
"Aspek security, data base dan fata management, operational management dan sebagainya tidak akan terdevelop. Di masa depan diyakini bahwa data sebagai pengganti software sebagai komoditi utama (data is dollar), dengan data center di luar potensi big data kita juga di luar," terangnya.
Meski begitu, kata dia, jika bicara ideal stage, yang diutarakan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara tidak salah, namun kondisi riil ekosistem sendiri seperti regulasi, kemampuan audit, penyebaran infrastruktur belum ideal.
"Misalnya bila terjadi fraud dan data center kita di luar, apakah kita dapat segera memeriksa secara yuridis, apakah ada perjanjian bilateral antar kedua negara dan sebagainya. Kami merasa perlu kebijakan agar Indonesia tidak hanya nantinya menjadi konsumen yang tidak berdaya ketika terjadi kesalahan," paparnya.
Mengacu dalam aturan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2012 mengenai Transaksi Elektronik pasal 17 Ayat 2 menyebutkan Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Indonesia untuk kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakan kedaulatan negara terhadap data warga negaranya.
(mdk/bbo)