Banyak Website Pemerintah Promosikan Judi Online, Ini Tanggapan Kominfo
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait persoalan situs pemerintah yang kedapatan disusupi untuk promosi judi online oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait persoalan situs pemerintah yang kedapatan disusupi untuk promosi judi online oleh orang yang tak bertanggung jawab.
Perkara ini dimunculkan di akun Twitter @Lantip. Dalam Thread-nya, ia menyebutkan bahwa Kominfo terkesan lalai dalam hal ini. Ia melampirkan capture hasil googling yang mendapati situs-situs pemerintah baik pusat maupun daerah yang disusupi promosi judi online.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
-
Apa yang diharap dari Menkominfo dalam pemberantasan judi online? Abi Rekso selaku Sekretaris Eksekutif Said Aqil Siroj Institute, berharap sikap dan komitmen Menteri Kominfo yang baru ini konsisten.
-
Apa yang dilakukan Kominfo untuk mencegah judi online? Ada cara yang unik dilakukan Kominfo untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan melanggar hukum itu. Caranya adalah mengirim SMS blast ke seluruh pengguna seluler dengan menggunakan pantun. Di media sosial, postingan tentang pantun-pantun cegah judi online pun bertebaran.
-
Apa yang dikatakan Menkominfo Budi Arie Setiadi tentang judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan pemain yang kecanduan judi online sebagian besar masih berusia muda.
-
Kenapa Menkominfo Budi Arie Setiadi khawatir tentang judi online? Kecanduan judi online ini, berpotensi mereka melakukan Tindakan criminal. "Judi online ini menurut data memang kebanyakan kaum muda, anak-anak di usia 17 sampai 20 tahun, ini kan meresahkan, karena kecanduan judi online, anak-anak ini bisa melakukan tindakan kriminalitas, pencurian, perampokan, dan sebagainya, belum dampak-dampak sosial lainnya," tuturnya belum lama ini.
"hai @kemkominfo @BSSN_RI nyenyak tidur kalian? situs pemerintah promosi judi ini sejak kapankah? masih punya stok malu ndak?" tulis @Lantip sambil mengunggah capture-an situs-situs pemerintah yang disebutkannya itu, Senin (13/2).
Dilanjutkannya, sampai halaman 24 di Google isinya situs pemerintah yang jadi backlink buat situs judi. Merdeka.com juga mencoba menelesurinya, dan pantauan kami, memang ada situs-situs pemerintah yang dijadikan backlink judi online.
"Sependek yang aku tahu, ini ranah BSSN untuk memastikan situs-situs pemerintah aman," ujar dia.
Tanggapan Kominfo
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Usman Kansong menjelaskan perihal ini. Menurutnya, sesuai dengan PP 71/2019 yang bertanggung jawab mengelola suatu website/situs ialah lembaga penyelenggara sistem elektronik (PSE). Berdasarkan PP tersebut Kominfo mengawasi PSE dalam mengelola sistem mereka.
"Bila ada PSE kurang atau tidak baik dalam mengelola websitenya, misalnya disusupi situs terlarang, Kominfo akan meminta penjelasan dari PSE bersangkutan sebagai bagian dari penelusuran atas oengelolaan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan," kata Usman kepada Merdeka.com, Senin (13/2).
Usman melanjutkan, bila ditemukan adanya pengabaiaan atau kelalaian, Kominfo akan memberikan sanksi dari teguran sampai penutupan PSE, tergantung tingkat pelanggarannya. Selain itu Kominfo juga mengambil langkah memblokir situs-situs judi yang menyusup tersebut.
Berdasarkan catatan Kominfo tentang Penanganan Laman Judi Pada Situs Pemerintah dan Lembaga Pendidikan Periode 1 Januari 2022 sampai dengan 12 Februari 2023, terdapat dua penanganan yang telah dilakukan oleh Kominfo yakni untuk situs lembaga pendidikan dan situs pemerintahan. Total ada 675 yang sudah ditangani. Namun, backlink-backlink judi online selalu muncul lagi.
Berikut adalah penjelasan detail terkait penanganan yang telah dilakukan Kominfo:
©2023 Merdeka.com
(mdk/faz)