DPR setuju Dirut IM2 ajukan PK
Pengajuan PK ini didasari adanya beberapa kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Persoalan tuduhan penggunaan frekuensi operator telekomunikasi yang menyeret nama mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, ternyata didukung positif oleh salah satu anggota DPR komisi XI Bidang Keuangan dan Perbankan, Misbakhun.
Misbakhun menyarankan Indar melakukan upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebagai upaya untuk mencari keadilan atas upaya kriminalisasi korporasi.
-
Apa julukan internasional Jakarta? Istilah ini agaknya masih asing di telinga masyarakat Indonesia, terlebih bagi warga Jakarta itu sendiri. Padahal, kepopulerannya sudah lama melekat di kalangan internasional. Menariknya, sematan kata “The Big Durian” membuatnya sering disamakan dengan Kota New York di Amerika.
-
Kapan kasus ISPA di Jakarta mulai meningkat? Kenaikan kasus ISPA terjadi sejak awal Januari 2023, meningkat hingga 4 kali lipat.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang dibawa oleh mertua Indah Permatasari? Itu tadi deretan potret bahagia Indah Permatasari dibawakan oleh-oleh sama mertuanya.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa yang menjadi penyebab utama peningkatan kasus ISPA di Jakarta? "Mulai Januari 2023 tuh yang di atas relasinya dengan kasus ISPA di DKI. Jadi kasus infeksi saluran pernapasan itu di DKI yang tadinya 50 ribuan naik dia, naiknya jadi sempat 200 ribu, 150 ribu, jadi empat kali, lima kali," kata Budi di gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/8).
"Untuk mencari keadilan yang sejati atas upaya kriminalisasi yang dialami oleh dirinya dan perusahaan yang dipimpinnya menunjukkan gagalnya pihak penegak hukum memahami praktik bisnis yang sudah dijalankan secara benar," tegasnya seperti siaran pers yang diterima Merdeka.com, (26/2).
Upaya PK ini, kata dia, penting diambil oleh Indar Atmanto (IA). Pasalnya, praktik bisnis yang dijalankan secara profesional dan sesuai dengan aturan serta regulasi yang ada, tetapi gagal dipahami oleh penegak hukum dan dianggap sebagai pelanggaran hukum, semestinya diperjuangkan.
"Sudah banyak ahli hukum bisnis yang menilai ini adalah kasus kriminalisasi", tambah Misbakhun.
Kasus IM2 ini cukup menarik perhatian masyarakat, karena ditengarai banyak kejanggalan, antara lain adanya pengabaian surat Menkominfo yang telah menyatakan perjanjian bisnis Indosat-IM2 sudah sesuai dengan ketentuan perundangan, dan juga IA di vonis atas sesuatu yang tidak didakwakan.
Hal ini pun sudah masuk pada ranah kepastian berinvestasi. Menurut Kepala BKPM, Franky Sibarani, aparat penegak hukum juga harus segera menyelesaikan kasus yang menimpa beberapa investor asing yang sudah menanamkan modalnya sesuai aturan dan regulasi di Indonesia untuk menjaga iklim investasi yang kondusif. Hal ini seperti kasus yang dialami Chevron.
"Penyelesaian kasus hukum ini penting bagi investor sebagai jaminan iklim kepastian berinvestasi di Indonesia," tegas dia.
Dirinya pun menambahkan, jika sebaiknya hal ini segera diputuskan bila memang tidak ada ketentuan kebijakan atau UU yang dilanggar.
(mdk/dzm)