Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa
Kementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.
Kementerian Kominfo dan BSSN masih berusaha melakukan investigasi.
Dugaan 34 juta Data Paspor Bocor, Kominfo Belum Bisa Simpulkan Apa-apa
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan klarifikasi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM berkaitan dengan adanya dugaan kebocoran data paspor 34.900.867 warga Indonesia.
Investigasi Awal Dilakukan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A. Pangerapan menyatakan investigasi awal telah dilakukan oleh Tim Investigasi Pelindungan Data Pribadi baik dari website yang menawarkan data itu maupun informasi dari masyarakat, Kementerian Kominfo menemukan fakta adanya kemiripan dengan data paspor. “Berdasarkan hasil sampling memang terdapat kemiripan namun belum dapat dipastikan. Dari detil diduga diterbitkan sebelum perubahan peraturan paspor menjadi 10 tahun, karena masa berlakunya terlihat hanya 5 tahun,” jelasnya.
Menurut dia, sampai saat ini pihaknya belum dapat menyimpulkan data apa, kapan, dari mana dan bagaimana terjadi kebocoran. Oleh karena itu, diperlukan klarifikasi terkait hal ini. "Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data," tandasnya.
Dirjen Aptika menyatakan akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara.
Sebelumnya, tanggal 5 Juli 2023, Kominfo telah menerima informasi dugaan kebocoran data imigrasi. Setelah itu, pihaknya menurunkan tim investigasi dan segera melakukan penanganan.
Sejak tahun 2019 sampai dengan 2023, telah ditemukan 98 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi.
Ini bukan saja terkait kebocoran data pribadi tapi termasuk pelanggaran pelindungan data pribadi lainnya. Berdasarkan jumlah Penyelenggara Sistem Elektronik yang ditangani sebanyak 65 PSE Privat dan 33 PSE Publik.
"Dari 98 kasus tersebut, sebanyak 23 kasus telah diberikan sanksi dan rekomendasi. Ini artinya memang terjadi pelanggaran,"
Semuel A. Pangerapan, Dirjen Aptika Kominfo
"Sementara sebanyak 19 kasus telah diberikan rekomendasi perbaikan. Ini terjadi pelanggaran, tetapi pelanggaran ringan yang perlu meningkatkan tata kelola dan sistem penanganan pelindungan data pribadi,"
Lanjut Semuel.
Dari semua kasus itu, Kementerian Kominfo mengidentifikasi adanya 33 kasus bukan merupakan pelanggaran PDP.
Sedangkan 23 kasus sisanya sedang dalam proses penanganan.