Dukung pemerintah, Kominfo Meranti tertibkan repeater ilegal
Aparat Dinas Perhubungan, Kominfo Kabupaten Kepulauan Meranti, Kep. Riau akan menertibkan penggunaan repeater ilegal.
Penertiban penggunaan alat penguat sinyal atau repeater akan dilakukan serentak di Indonesia. Contohnya saja yang siap dilakukan oleh aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Menurut penjelasan pihak Kemkominfo, penggunaan repeater dapat mengganggu sinyal telekomunikasi dari operator resmi dan sudah terdaftar di Indonesia.
Untuk mendukung langkah yang diambil pemerintah, maka aparat Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau akan menertibkan penggunaan repeater tanpa izin.
"Kita sudah memperingatkan masyarakat untuk tidak memasang repeater dan bagi yang melanggar bisa dikenai ketentuan menyalahi UU Telekomunikasi dengan ancaman pidana penjara selama 6 Tahun serta denda Rp 100 juta," kata Kepala Bidang Kominfo, Dishubkominfo Kabupaten Kepulauan Meranti Azwan di Selatpanjang, seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/12).
Dikatakannya, sebagaimana tertuang pada Pasal 38 Undang-undang Telekomunikasi, bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi resmi.
Kemudian di Pasal 55 pada Undang-undang itu dijelaskan, barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Penguat sinyal atau populer dengan istilah repeater adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal radio pada area tertentu. Biasanya, repeater dipakai di sebuah gedung untuk menguatkan sinyal radio ke seluruh ruangan.
Dewasa ini, banyak beredar alat penguat sinyal yang dirakit, digunakan dan diperdagangkan secara ilegal dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku atau sertifikasi.
Akibatnya, tak sedikit repeater ilegal ini mengganggu jaringan telekomunikasi seluler lain di dalam satu gedung atau wilayah.
"Misalnya, repeater untuk menguatkan sinyal operator A jelas mengganggu kekuatan sinyal atau jaringan seluler milik operator B, C, D dan seterusnya. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya, Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) di Jakarta, terus melakukan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi ilegal ini berskala nasional," ungkapnya.