Facebook dicecar MoU kerja sama dengan pihak ketiga
Dasar dari contoh dari perjanjian itu sangat diperlukan guna mengetahui apa saja syarat yang ditulis dalam perjanjian
Perwakilan Facebook Indonesia dicecar dengan beragam pertanyaan oleh Komisi I DPR RI. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan itu terkait contoh bagaimana perjanjian kerja sama antara Facebook dengan pengembang aplikasi thisisyourdigitallife milik Dr Kogan atau kepada pihak siapapun.
Sebagaimana diketahui, Dr Kogan sendiri merupakan ilmuwan yang memberikan data pengguna Facebook kepada Cambridge Analytica (CA). Hal itu ditanyakan oleh anggota komisi I DPR RI, Meutya Hafid.
-
Apa yang sebenarnya terjadi di foto-foto yang beredar di media sosial tentang Bandung yang dipenuhi salju? Berdasarkan hasil penelusuran, foto tersebut merupakan hasil suntingan dan telah beredar dari tahun lalu.
-
Kapan Facebook pertama kali diluncurkan? Facebook menjadi jejaring sosial terbesar di dunia. Facebook merupakan salah satu jenis media sosial yang sangat populer dan banyak digunakan oleh masyarakat di seluruh dunia. Sejak diluncurkan pada tahun 2004, platform ini telah menjadi pusat interaksi online bagi jutaan orang.
-
Mengapa konten video Jakarta di masa depan menjadi viral? Karena kreativitasnya, postingan @fahmizan kemudian menjadi viral dan di repost oleh banyak akun di berbagai sosial media.
-
Siapa yang menciptakan Facebook? Sejarah 4 Februari Hari Ulang tahun Facebook, yaitu dimulai Mark Zuckerberg ingin membuat platform chat. Bersama teman-temannya, Andrew McCollum, Eduardo Saverin, Chris Hughes, dan Dustin Moskovitz, Zuckerberg mengembangkan Facebook saat mereka masih kuliah di Universitas Harvard.
-
Mengapa tumpukan sampah di Kota Jogja viral di media sosial? Viral Tumpukan Sampah Sepanjang 50 Meter di Kota Baru Jogja, Begini Kondisinya Sekarang Penanganan sampah yang lambat dari pihak terkait mendapat kritikan dari warganet
-
Apa saja yang dicakup dalam "kompensasi lain" Mark Zuckerberg? Tahun lalu, Meta mengatakan bahwa dana keamanan tersebut bisa digunakan Zuckerberg untuk membayar “personel tambahan, peralatan, layanan, perbaikan tempat tinggal,” dan kebutuhan keamanan lainnya. Di luar dana keamanan, Zuckerberg bisa menggunakan “kompensasi lain” yang ia punya untuk “biaya yang berkaitan dengan penggunaan pesawat pribadi.”
Menurutnya, dasar dari contoh dari perjanjian itu sangat diperlukan guna mengetahui apa saja syarat yang ditulis dalam perjanjian tersebut.
"Saya minta data tersebut diserahkan kepada kami para anggota komisi I DPR. Kalau kita mau fokus membahas masalah penyalahgunaan data, maka MOU itu penting. Dan menjadi dasar penilaian kita mengenai Facebook Indonesia," kata Meutya Hafid saat rapat dengar pendapat (RDP) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).
"Untuk diketahui, di Indonesia, memiliki UU ITE yang pasal 32. Jika terindikasi itu, maka itu bisa langsung terkena dengan dasar hukum kita. Kalau tidak ada MoU itu saya tidak bisa menilai," ujar legislator dari Partai Golkar itu.
Pernyataan dari Meutya itu, langsung melebar menjadi rasa penasaran para anggota DPR untuk lebih jauh mengetahui bagaimana perjanjian antara Facebook dengan CA, selain dengan pihak ketiga dari pengembang aplikasi.
Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari menyampaikan jika berkenaan dengan MoU tersebut, pihaknya bisa memberikan secara terbuka kebijakan mereka dengan aplikasi pihak ketiga.
"Kami bisa share kebijakan kami dengan pihak ketiga. Semua aplikasi pihak ketiga dan terbuka untuk publik," jelasnya.
"Tapi spesifik perjanjian kami dengan CA saya tidak mengetahui. Pertanyaan tersebut, bisa dijelaskan oleh Simon Milner," tambah dia.
Simon Milner merupakan VP Public Policy Facebook Asia Pasifik yang juga hadir dalam RDP bersama Komisi I. Simon pun menjelaskan terkait pertanyaan tersebut.
Menurutnya, tidak ada nota kesepahaman apapun atau dokumen-dokumen spesifik yang mengaitkan antara Facebook dan CA.
"Jadi pada saat insiden terjadi, kami tidak punya hubungan dengan CA. Tidak ada nota kesepahaman yang disusun yang mengaitkan CA dengan Facebook. Jadi kami harap apa yang kami sampaikan cukup membantu," jelasnya.
(mdk/ara)