Imbas kasus IM2, semua izin telekomunikasi ditunda
Hal ini dikarenakan pengadilan Tipikor telah mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi di Indonesia
Imbas divonis bersalahnya kerja sama Indosat dan IM2 oleh Kejaksaan dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mulai terasa.
Putusan tersebut membuat Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Kominfo menunda proses pengajuan izin baru telekomunikasi sampai waktu yang belum ditentukan.
-
Apa yang dimaksud dengan kata-kata diam dalam konteks ini? Kata-kata diam adalah salah satu cara yang efektif untuk menggambarkan bagaimana kita diam apa makna di balik diamnya kita.
-
Apa isi dari surat izin tersebut? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta. Itu sebagai bagian pemerataan pembangunan di Indonesia.
-
Apa tindakan yang dilakukan oleh pelaku utama dalam kasus pembunuhan ini? Pria di Gowa, Sulawesi Selatan, HL (60) sakit hati dan gelap mata karena istrinya Hj Nurwahidah menikah siri dengan seorang pemuda. Dia memerintahkan dua anaknya dibantu kerabatnya yang lain menghabisi Faisal Dg Rimo (22), suami baru perempuan itu.
-
Kenapa Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? "Cak Imin dulu belum tahu dan dalam situasi belum kontestasi terpaksa harus ikut seremonial bersama pemerintah," ujar Jubir Timnas AMIN Angga Putra Fidrian dikutip Sabtu (23/12).
-
Kapan Cak Imin ikut potong tumpeng di IKN? Gibran Rakabuming Raka mengungkit keikutsertaan Muhaimin Iskandar pada acara potong tumpeng di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring menyatakan akan menghormati putusan pengadilan Tipikor. Namun, karena di dalam putusan itu mengubah pola perizinan penyelenggaraan jasa telekomunikasi dan PKS antara jaringan dan jasa, maka untuk sementara waktu permohonan dan proses perizinan ditunda hingga selesai uji materi atau uji penafsiran oleh MA dan kewenangan regulator dipulihkan.
Dalam amar putusan itu dikatakan bahwa penyelenggaraan jasa hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki izin jaringan.
Anggota BRTI Nonot Harsono mengatakan PKS antara penyelenggara Jaringan dan penyelenggara jasa adalah melawan hukum.
"Semua penyelenggara jasa/UKM yang memanfaatkan jaringan seluler wajib membayar BHP frekuensi lebih dari Rp 2 triliun per tahun tidak peduli berapa kapasitas jaringan yang dipakainya," katanya.
Nonot meminta pengertian seluruh UKM dan dunia usaha apabila regulator tidak berani memproses permohonan izin, penyesuaian izin, dan seterusnya, demikian pula izin frekuensi, demi menghormati putusan pengadilan.
Proses perizinan, tambahnya, mungkin bisa diproses setelah ada rekomendasi dari pengadilan Tipikor. Jadi sebelum mengajukan permohonan izin jaringan dan/atau jasa, setiap pemohon mungkin harus ke pengadilan Tipikor atau mungkin MA.
"Peran regulator untuk sementara waktu dialihkan kepada Pengadilan Tipikor. Mari kita hormati negara hukum Indonesia," tuturnya.
(mdk/dzm)