JK setuju mantan bos IM2 ajukan PK
Wapres Jusuf Kalla mengatakan bila sudah seharusnya mantan bos IM2 mengajukan PK
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK) mengatakan sudah semestinya, mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK), saat ada 2 (dua) putusan Mahkamah Agung yang saling bertentangan terkait kasus IM2.
Oleh kerena itu, tidak mengherankan bila Indar hari ini mengajukan PK dengan tiga novum baru yang membuktikan jika tidak ada unsur melawan hukum maupun unsur merugikan negara di dalam kasus Indosat dan IM2 yang menjeratnya.
-
Kapan kolaborasi Vidio dan Telkomsel ini berlaku? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Mengapa industri telekomunikasi di Indonesia terus berkembang? Pada tahun 2021, sektor informasi dan komunikasi menyumbang sekitar Rp 748,75 triliun terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.
-
Apa yang ditawarkan dalam kolaborasi Vidio dan Telkomsel? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Kenapa Telkom yakin Indibiz bisa bersaing dengan kompetitor di Bali? Pihaknya yakini dapat bersaing dengan sejumlah kompetitor yang sudah ada sebelumnya di Bali. Antara lain karena pengelola Indibiz sudah berpengalaman sebelumnya dalam mengelola Indihome.
-
Mengapa Telkom menggarap segmen B2B? Hal ini juga sejalan dengan langkah Telkom yang tengah fokus menggarap segmen Business-to-Business (B2B).
"Saya setuju Indar Atmanto mengajukan PK. Saya kira ini hanya masalah penafsiran hukum saja. Karena menurut menteri terkait, tidak ada ketentuan dan regulasi yang dilanggar oleh IM2 dan Indosat," kata JK hari ini (24/03) di Kantor Wakil Presiden RI, di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.
Secara terpisah, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara juga menyampaikan dukungannya kepada Indar Atmanto lewat pesan singkat.
“Sebagai bagian dari proses hukum, saya mendukung upaya PK yang dilakukan Pak Indar. Dari sisi regulasi, surat menteri Kominfo juga jelas menyatakan bahwa yang dilakukan IM2 dan Indosat sesuai dengan aturan yang ada,” ujar pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Upaya hukum luar biasa dari Indar Atmanto terhadap kasus IM2 yang dinilai sarat kejanggalan, mendapatkan dukungan dari banyak pihak, mulai dari pakar hukum, Menteri Kominfo dan pengambil kebijakan lainnya, anggota DPR, serta pelaku dan komunitas industri telekomunikasi baik nasional maupun internasional seperti International Telecommunications Union (ITU), organisasi telekomunikasi yang bernaung di bawah PBB.
Menkominfo bahkan telah menerbitkan 2 buah surat yang menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara IM2 dan Indosat sudah sesuai peraturan perundangan dan tidak ada pelanggaran peraturan dalam kerjasama antara IM2 dan Indosat tersebut.
Indar menyampaikan permohonan PK terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 787/K/Pid.Sus/2014 tanggal 10 Juli 2014. Selain 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan bukti dan keadaan baru.
“Saya meyakini seharusnya sejak awal saya dibebaskan. Sekarang proses pembebasan saya diuji oleh proses PK ini. Saya menggunakan hak hukum saya untuk upaya hukum luar biasa, PK, karena saya meyakini apabila alasan-alasan yang saya ajukan dalam PK ini dipertimbangkan dengan seksama, maka pengadilan tidak akan menghukum saya,” jelas Indar saat mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
Dalam PK yang diajukan, selain menyampaikan adanya 2 putusan MA yang saling bertentangan, Indar juga mengajukan novum atau keadaan baru yaitu: Pertama, hasil Pemeriksaan Lapangan Oleh Balai Monitor Kementerian Komunikasi Dan Informatika yang membuktikan tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, dimana dengan novum ini membuktikan tidak adanya penggunaan frekuensi 2,1 GHz oleh PT IM2 baik secara bersama-sama maupun tanpa izin
Kedua, surat Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi yang menetapkan penggunaan Kode Akses 814 dan 815 adalah untuk PT Indosat Tbk. bukan untuk PT IM2 yang membuktikan tidak ada unsur perbuatan melawan hukum, Pasal 17 PP 53 tahun 2000, di mana dengan novum ini membuktikan bahwa pengguna frekuensi 2.1Ghz adalah Indosat, bukan IM2.
Dan ketiga, keadaan baru yang timbul akibat inkracht-nya putusan PTUN, membuktikan tidak adanya unsur merugikan keuangan Negara maupun unsur melawan hukum.
Apabila putusan PTUN telah berkekuatan tetap pada saat persidangan maka hasil audit BPKP yang digunakan untuk membuktikan adanya kerugian Negara, tidak akan dipertimbangkan dalam putusan.
Baca juga:
Mantan Dirut IM2 Indar Atmanto jalani sidang perdana PK
Kejaksaan Agung akan eksekusi Rp 1,3 T kasus Indosat
DPR setuju Dirut IM2 ajukan PK
Pakar hukum: Segera ajukan PK, ada khilaf putusan hakim soal IM2
PK kasus IM2 tinggal tunggu waktu