Kampanye di Facebook, Ketua PPK disidang kode etik
Dalam hal ini, PPK harus dalam posisi netral dan tidak memihak partai manapun.
Facebook adalah suatu jejaring sosial yang memiliki banyak fungsi dan salah satunya adalah sebagai ajang kampanye. Namun, ada kalanya pengguna Facebook harus tahu kapan dia melakukan kampanye tersebut.
Hal itu dialami oleh seorang Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bandar Baro, Kabupaten Aceh Utara bernama Tajuddin. Dia terpaksa harus menjalani sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena berkampanye melalui Facebook.
Walaupun dalam pernyataan awalnya, Tajuddin mengatakan bahwa kampanye itu dilakukan atas nama pribadi, namun tetap saja tidak dapat dibenarkan karena dia sudah menjabat sebagai Ketua PPK. Dan, semua anggota PPK dilarang untuk mengkampanyekan satu partai pun.
"Akun Facebook itu resmi milik saya. Saya mengampanyekan caleg Partai Aceh itu karena yang bersangkutan berasal dari Kecamatan Bandar Baro. Jika yang bersangkutan terpilih, tentu akan ada pembangunan di kecamatan kami," katanya, seperti dikutip dari Antara (07/05).
Awalnya, dirinya tidak menyadari perbuatannya tersebut. Namun, karena ada komentar yang mengingatkan dirinya sebagai penyelenggara pemilu, maka posting kampanye di Facebook tersebut langsung dihapus.
"Saya minta maaf karena keliru. Karena itu, saya memohon majelis panel segera menjatuhkan putusan, sehingga saya bisa mengambil sikap, apakah saya masih bisa ikut sebagai penyelenggara pemilu atau tidak. Apalagi pemilihan presiden tinggal beberapa bulan lagi," ungkap Tajuddin.
Sidang kode etik yang berlangsung di Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Rabu, dipimpin majelis panel tim pemeriksa daerah yang diketuai Prof Anna Erliyana yang juga anggota DKPP.
Anggota majelis panel lainnya, Asqalani yang juga Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Aceh, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Robby Syah Putra dan dua unsur masyarakat, yakni Zainal Abidin dan Ria Fitri.
Tajuddin diadukan Sekretaris Partai Nasional Aceh (PNA) Sofyan karena mengampanyekan caleg Partai Aceh di jejaring sosial Facebook sehari sebelum pemungutan suara, yakni 08 April 2014.
"Sebagai Ketua PPK, seharusnya saudara Tajuddin bersikap netral. Apalagi PPK merupakan penyelenggara pemilu. Kami merasa dirugikan karena yang bersangkutan berkampanye di media sosial Facebook," kata Sofyan.
Sementara, Prof Anna Erliyana, ketua majelis panel yang memeriksa perkasa tersebut mengatakan, pihaknya segera membuat resume persidangan untuk selanjutnya disampaikan ke DKPP di Jakarta.
"Pihak DKPP nantinya yang akan memutuskan perkara ini. Paling lama, putusan sebuah perkara kode etik diselesaikan 30 hari. Karena itu, kami mengharapkan para terdakwa dan pengadu menunggu hingga dikeluarkan putusan untuk perkara ini," kata Prof Anna Erliyana.