Kemkominfo blokir Telegram karena bermuatan propaganda radikalisme
Menurut Semmy, tim Telegram dianggap tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akhirnya memberikan penjelasan mengenai diblokirnya aplikasi Telegram.
Menurut Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A. Pangerapan, pemblokiran Telegram lantaran banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ungkap pria yang akrab disapa Semmy ini di Jakarta, Jumat (14/7).
Menurut Semmy, tim Telegram dianggap tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) untuk penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Maka, kata Semmy, pemerintah tak akan tanggung-tanggung menutup sampai ke aplikasinya bila mereka tetap tak menuruti aturan pemerintah Indonesia.
"Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram," ucapnya.
Keputusannya ini, menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.
Adapun ke-11 DNS yang diblokir sebagai berikut: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web (tidak bisa diakses melalui komputer).