Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing
Kemkominfo sebut Ombudsman berikan lampu hijau network sharing. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Plt Kepala Humas Noor Izza mengakui, Kemkominfo telah mendapatkan sepucuk surat dari Ombudsman RI yang memberikan 'lampu hijau' untuk melanjutkan kebijakan berbagi jaringan.
Panas dingin persoalan penetapan network sharing melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan PP No 53 tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, makin pelik.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melalui Plt Kepala Humas Noor Izza mengakui, Kemkominfo telah mendapatkan sepucuk surat dari Ombudsman RI yang memberikan 'lampu hijau' untuk melanjutkan kebijakan berbagi jaringan.
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Bagaimana menurut Menkominfo, industri telekomunikasi Indonesia bisa menjadi lebih sehat? “Sudah bagus, tiga operator ini sehat. Dan saya minta jangan ada perang harga supaya industrinya sehat, investasinya berkelanjutan, perusahaannya lebih bagus, dan ujungnya, kan, ke pelayanan, ke masyarakat,”
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Bagaimana caranya Menkominfo mau mendorong operator seluler untuk menjual paket internet cepat? “Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps,”
-
Apa penghargaan yang didapatkan Telkom? Sebagai bentuk pengakuan atas kinerjanya terkait pengelolaan komunikasi dan program keberlanjutan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dianugerahi empat penghargaan oleh Kementerian BUMN dalam ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024.
-
Apa yang ditawarkan dalam kolaborasi Vidio dan Telkomsel? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
Melalui siaran pers resmi, Kamis (27/10), Kemkominfo menyatakan sejatinya Ombudsman telah berkirim surat kepada Kemkominfo pada bulan Juni 2016 dan juga Rekomendasi Ombudsman yang dibacakan pada tanggal 27 Juni 2016 yang berisi permintaan agar Kemkominfo menjalankan frequency and network sharing, khususnya untuk wilayah underserve.
"Dapat kami sampaikan bahwa Kemkominfo telah memulai menjalankan langkah-langkah dan tahapan untuk melaksanakan apa-apa yang telah menjadi Rekomendasi dari Ombudsman," ujarnya.
Namun sayangnya, pihak Kemkominfo tidak melampirkan pula surat yang dimaksud dari Ombudsman tersebut.
"Silakan ke Ombudsman. Surat ada di sana karena mereka yang mengeluarkan," jelasnya.
Sementara ketika dikonfirmasi terkait hal itu, komisioner Ombudsman RI Alamsyah Saragih menepis pernyataan dari pihak Kemkominfo. Dikatakannya, pihaknya menyurati Presiden RI Joko Widodo dengan tembusan kepada beberapa menteri terkait, termasuk Menkominfo tentang rencana revisi aturan itu. Jadi, konteksnya bukan menyurati Kemkominfo.
"Betul kita menyatakan memahami pentingnya network dan spectrum sharing dalam surat ke presiden, tapi perlu diterapkan dengan pembatasan sebagaimana yang diterapkan di negara-negara lain. Hal ini juga telah kami sampaikan dalam press release ombudsman RI," jelasnya melalui pesan singkat.
"Sekali lagi, saya ingatkan kepada Kemkominfo sebaiknya melakukan komunikasi dengan menyampaikan informasi yang utuh dan akurat, agar tidak bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik," tambahnya.
Baca juga:
Menkominfo: Kita perlu banyak orang jago coding
Mantan Ketum APJII jadi Dirjen APTIKA
Begini wejangan Menkominfo ke pejabat baru Kemkominfo
Aspiluki soal data center asing: Kami menyayangkan rencana itu
DPR kritik rencana Menkominfo soal aturan pembangunan data center
Menkominfo bakal kaji aturan soal penempatan data center