Kominfo dinilai diskriminatif soal regulasi Network Sharing
Kominfo dinilai diskriminatif soal regulasi Network Sharing. Hal ini disampaikan oleh Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis terkait pernyataan humas Kominfo soal FSP BUMN salah alamat saat berpendapat bahwa Kominfo mengabaikan komitmen dengan DPR RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telko.
Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis berpandangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) diskriminatif dalam membuat regulasi telekomunikasi di Indonesia. Ini terkait dengan pernyataan humas Kementerian Kominfo yang menyatakan FSP BUMN salah alamat saat berpendapat bahwa Kominfo mengabaikan komitmen dengan DPR RI dalam pembuatan regulasi network sharing yang merugikan BUMN Telekomunikasi.
Wisnu Adhi Wuryanto, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Strategis, menjelaskan kesan diskriminatif tampak dari upaya Kementerian Komunikasi merevisi PP No 52/2000 dan PP No 53/2000 tentang Network Sharing dilakukan tanpa meminta masukan dari masyarakat. Kemudian drafnya langsung disampaikan ke presiden, meski isinya berpotensi merugikan BUMN.
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Apa yang ditawarkan dalam kolaborasi Vidio dan Telkomsel? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Kapan kolaborasi Vidio dan Telkomsel ini berlaku? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Bagaimana Telkom menghadapi evolusi dunia telekomunikasi? “TelkomGroup telah market leader di Indonesia, namun kita harus melakukan ekspansi bisnis di kawasan untuk dapat memenangkan market yang lebih besar," katanya.. Untuk itu, mereka menetapkan strategi Five Bold Moves yang sejalan dengan tren global untuk mengantisipasi kondisi market telco Indonesia dimana layanan legacy kian stagnan dan menurun. Fokus strategi tersebut pada digital connectivity, digital platform, digital services.
-
Apa yang dilakukan Telkomsel dan Google dalam kerja sama ini? Kerja sama ini bertujuan meningkatkan pengalaman komunikasi pelanggan dan menyajikan solusi pesan singkat yang lebih canggih. Telkomsel mengumumkan kemitraan strategis dengan Google untuk menghadirkan layanan Rich Communication Services (RCS) dengan Rich Business Messaging (RBM).
-
Apa penghargaan yang didapatkan Telkom? Sebagai bentuk pengakuan atas kinerjanya terkait pengelolaan komunikasi dan program keberlanjutan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dianugerahi empat penghargaan oleh Kementerian BUMN dalam ajang BUMN Corporate Communication and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024.
"Agak ironis kalau penilaian itu dianggap salah alamat, karena obyek yang menjadi masalah adalah mengenai industri telekomunikasi, mengapa harus lempar tanggung jawab kepada Menko Perekonomian. Ya kementerian teknis dong yang bertanggung jawab," ujar Wisnu Adhi, dalam rilisnya Senin (26/9).
Menurut dia, alasan Kementerian Komunikasi bahwa pembahasan usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No 52 dan PP No 53 tentang Network Sharing tersebut di bawah koordinasi Menko Perekonomian mungkin ada benarnya. Namun, prosesnya menjadi agak aneh lantaran Menko Perekonomian yang bergerak. Sebab, proses pembuatan atau perubahan peraturan pemerintah lazimnya berasal dari kementerian teknis.
"Barangkali benar informasi yang kami terima bahwa usulan Revisi PP No 52/2000 dan PP No 53/2000 awalnya diajukan secara diam-diam oleh Kementerian Komunikasi sebagai inisiator ke presiden, tanpa melewati kementerian terkait sesuai dengan Undang Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan dan PP No 87/ 2014. Menko Perekonomian Darmin Nasution kan baru dilibatkan, setelah draft perubahan PP tersebut dikembalikan oleh presiden," ujar dia.
Federasi siap mengajukan judicial review jika PP tentang network sharing yang bersifat wajib ini jadi diterbitkan. Sebab penerbitannya tanpa melalui tahapan konsultasi dengan DPR.
Kata Wisnu, jika kebijakan ini bersifat wajib, maka setiap operator telekomunikasi di Indonesia wajib membagi jaringannya kepada operator lain yang juga vkompetitornya. Apalagi model network sharing ini belum dikenal sama sekali dalam UU Nomor 36 Tahun 1999.
"Kami rasa menteri komunikasi sekarang ini tidak kreatif dalam menyehatkan industri telekomunikasi. Coba lihat di lapangan, hampir tidak ada isu apa pun yang terkait dengan penetrasi dan layanan ke konsumen. BUMN telekomunikasi sudah berbisnis on the track dengan jangkauan layanan semakin luas, tidak pernah terpancing menerapkan predatory pricing untuk membuat persaingan jadi kurang sehat, senantiasa membangun jaringan, dan melakukan modernisasi teknologi. Lalu tiba-tiba didesak dengan regulasi network sharing dan tarif interkoneksi dari Kementerian ini,"pungkas dia.
Baca juga:
China bangun parabola terbesar sedunia untuk komunikasi dengan alien
Smartfren jamin jaringan komunikasi di Garut aman
Menpora Apresiasi Akses ICT Telkom di PON XIX 2016
XL pastikan jaringan aman di Garut
Manfaat besar telekomunikasi di daerah terpencil