Kominfo tertibkan registrasi prabayar
Hal ini dilakukan karena keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS meresahkan.
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengirimkan surat resmi kepada seluruh direktur utama operator seluler dan fixed wireless access (FWA) terkait dengan perbaikan tataniaga penjualan kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan.
Ketua BRTI Kalamullah Ramli mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan untuk mengingatkan operator agar melaksanakan Peraturan Menteri Kominfo No. 23/2005 tentang registrasi prabayar.
-
Di mana program SMS Pisan dilaksanakan? "Pogram SMS Pisan ini ternyata cukup ekfektif. Sapi yang sebelumnya kesulitan untuk reproduksi, dengan program ini bisa bereproduksi bahkan bisa setahun sekali," kata Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, saat mengunjungi kelompok ternak Barokah Rojo Joyo, di Desa Bagorejo, Kecamatan Srono dalam rangkaian program Bupati Ngantor di Desa (Bunga Desa), Rabu (4/10).
-
Siapa yang mendorong Telkom untuk menerapkan keterbukaan informasi? Dalam sambutannya, Menteri BUMN Erick Thohir mendorong seluruh perusahaan BUMN untuk terus menerapkan prinsip keterbukaan informasi dan program keberlanjutan demi terciptanya tata kelola perusahaan yang baik.
-
Ke mana tautan dalam email dan pesan SMS palsu tersebut mengarahkan? Perusahaan keamanan Symantec menemukan bulan ini bahwa tautan tersebut mengarah ke situs web palsu yang meminta penerimanya mengungkapkan nomor ID Apple mereka.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
-
Kapan kolaborasi Vidio dan Telkomsel ini berlaku? Kolaborasi Vidio dan Telkomsel memberikan penawaran eksklusif menonton seluruh tayangan paket Vidio Diamond, termasuk Liga Inggris hanya dengan Rp1.000 (tidak termasuk PPN) untuk pelanggan baru IndiHomeTV, selama periode 1 hingga 31 Desember 2023.
-
Bagaimana Kominfo menyebarkan pesan pencegahan judi online? Berikut deretan pantun yang dikirim Kominfo kepada pengguna seluler sebagai pencegahan judi online: Judi Online Kesenangan Fana. Keluarga Dapat Bencana.Bersikaplah Bijaksana.Agar Hidup Tak Merana.#StopJudiOnline
Sejak beberapa tahun yang lalu hingga saat ini, Kementerian Kominfo dan BRTI sangat sering menerima keluhan dari sejumlah warga masyarakat terkait dengan tetap maraknya peredaran SMS yang cukup meresahkan.
SMS yang meresahkan itu contohnya “Ini Mama, tolong kirimi pulsa...”, “Anda berhak menerima undian berhadiah, dan tolong hubungi.....”, “Kami menawarkan Kredit Tanpa Agunan dengan bunga rendah....” dan belum lagi yang terhitung banyaknya SMS penipuan serta lain sebagainya.
“Akibatnya, karena datanya tidak teregister secara benar, sulit terdeteksi kepemilikannya. Selain SMS tersebut tidak dikehendaki, juga mendorong pengguna untuk men-delete cukup banyak SMS yang tidak perlu. Sejumlah laporan dapat ditindak lanjuti, namun sejumlah yang lain tidak,” ungkap Kepala Pusat Informasi dan Humas Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers, Selasa (11/2).
Menurut dia, Kominfo dan BRTI sesungguhnya sudah sering melakukan langkah penindakan, mulai dari teguran kepada operator hingga sidak ke sejumlah outlet penjualan pulsa, karena ternyata pada kenyataan sangat banyak pulsa prabayar yang dijual secara bebas tanpa mengikuti prosedur registrasi seperti yang diatur sesuai PM No. 23/2005 tentang Registrasi Prabayar.
Di dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, bahwa salah satu upaya teknis untuk mengurangi peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi adalah dengan meningkatkan kebenaran data pelanggan pada tahap registrasi kartu perdana prabayar.
Dalam pantauan BRTI, registrasi dilakukan oleh calon pelanggan melalui SMS-center 4444 atau bahkan kartu perdana diaktivasi oleh penjual kartu perdana di lapak-lapak sebelum kartu perdana itu dibeli oleh calon pelanggan.
Dalam surat tersebut juga disebutkan, bahwa setelah diterimanya surat dari BRTI, operator yang memiliki pelanggan prabayar diminta melaporkan rencana dan jadwal perbaikan tataniaga kartu perdana dan mekanisme registrasi pelanggan masing-masing dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya surat tersebut.
Baca juga:
XL siapkan belanja modal Rp 7 triliun tahun ini
Polisi bekuk pencuri kabel BTS Indosat
LTE kemungkinan akan gunakan frekuensi milik GSM
Operator luar negeri banyak yang curang roaming internasional
Layanan Telkomsel tidak maksimal, Wagub Gorontalo turun tangan