Komisi Pengawas Persaingan Usaha Prancis tuntut Apple Rp 700 miliar!
Apple dituduh melakukan kontrak ilegal dengan operator lokal
Setelah lolos dari jeratan hukuman pemerintah Amerika soal penolakan peretasan iPhone dari permintaan FBI, Apple kini berurusan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha-nya Prancis atau DGCCRF.
Dikutip dari Phone Arena (06/04), DGCCRF melayangkan gugatan pada Apple dengan nilai USD 55,3 juta atau setara dengan Rp 732 miliar. Tuntutan ini berawal dari temuan DGCCRF yang menunjukkan bila Apple melakukan pemaksaan kontrak ilegal dengan operator selular di Prancis.
-
Kapan cek Apple ditulis? Cek tersebut ditulis tangan langsung oleh sang pendiri Apple, Steve Jobs dengan jumlah transaksi sebesar 4,01 USD pada tanggal 23 Juli 1976.
-
Kapan Apple merilis iPod? Melansir Majalah Mixdown, Selasa (18/6), pada bulan Oktober 201, perusahaan teknologi Apple merilis perangkat media portabel iPod.
-
Bagaimana Apple merespon ketertinggalan di bidang AI? Berbagai perusahaan teknologi, terutama yang berkutat di industri ponsel, telah menyoroti sekaligus mengintegrasikan kecerdasan buatan (AI) ke dalam berbagai perangkat mereka. Apple pun telah menyusul langkah adopsi teknologi AI tersebut, seperti dengan mengakuisisi lebih dari 30 perusahaan rintisan AI sejak 2023.
-
Apa yang dijual dalam lelang selain cek Apple? Tidak hanya cek, beberapa barang peninggalan milik Apple seperti iPhone generasi pertama juga turut masuk dalam daftar lelang, dengan jumlah 15 penawar dan harga tertinggi USD 17.604 atau setara Rp 273 juta.
-
Mengapa Apple disebut-sebut menunda peluncuran iPhone lipat? Analisa itu sejauh ini masih misterius. Yang jelas Apple telah menerima paten baru terkait dengan perangkat elektronik dengan layar lipat yang tahan lama.
-
Apa yang diterima TikToker tersebut dari Apple? Kejutan yang tak terduga terjadi ketika tiga kiriman kotak besar tiba di rumah pria ini. ketiga kotak besar ini berisi total 60 ponsel iPhone 15 Pro Max, dan semuanya berasal dari varian 1TB.
Lebih detail, DGCCRF menyatakan bila kontrak Apple dan operator Prancis sangat tidak adil, dan terlalu menguntungkan Apple. Setidaknya DGCCRF menemukan 10 pasal dalam kontrak Apple dan operator selular Prancis yang disebut ilegal.
Beberapa pasal ilegal itu mengharuskan operator selular membeli perangkat iPhone dalam jumlah tertentu selama 3 tahun, membayarkan iklan Apple, dan mensupsidi perbaikan iPhone pengguna. Bahkan salah satu pasal menyebut Apple diperbolehkan menggunakan paten dan merek dagang operator selular tadi.
Apabila DGCCRF memang dipengadilan nanti, uang denda yang dibebankan pada Apple itu akan dibagikan ke beberapa operator selular Prancis sebagai uang ganti rugi. Selain itu tidak tertutup kemungkinan Apple akan mendapat denda tambahan sebesar Rp 119 miliar.
Hal yang paling ditakutkan Apple mungkin adalah datangnya rentetan tuntutan dari berbagai negara di dunia apabila DGCCRF berhasil memenangkan sengketa ini.
Baca juga:
Sebelum dipakai Apple, nama 'SE' ternyata sudah jadi milik LG
Ini harga 'asli' iPhone SE, beda jauh dari penawaran Apple!
Meski lebih tebal, iPhone SE tak lebih kuat dari iPhone 6s
Cukup pakai alat mungil ini, berbagai jenis iPhone bisa dibobol!
Apple penasaran bagaimana cara FBI sukses retas iPhone