Menkominfo menyetujui merger XL Axiata-Axis
Persetujuan merger XL Axiata dan Axis tersebut tinggal disahkan melalui surat keputusan menteri
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring menyetujui rencana PT XL Axiata dan PT Axis Telecom yang ingin merger menjadi satu perusahaan.
"Kita sangat mendukung, bahkan kita dorong agar industri berkonsolidasi mengingat jumlah operator di Indonesia saat ini sangat banyak," ujar Tifatul di sela-sela buka puasa bersama di rumah dinasnya, Senin (15/7).
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan antara Kominfo dan CEO XL Axiata? Budi mengatakan bahwa pertemuan tersebut, salah satunya, memang membahas soal rencana merger yang akan dilakukan kedua operator seluler tersebut.
-
Kapan Menkominfo meminta agar merger XL Axiata dan Smartfren terjadi? Pada kesempatan yang berbeda, Menteri Kominfo juga pernah mengatakan bahwa merger tersebut diharapkan terjadi secepatnya.
-
Apa yang diproyeksikan oleh Menkominfo terkait AI di Indonesia? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengatakan Artificial Intelligence (AI) memiliki peran besar dalam mengubah lanskap industri telekomunikasi. Kata dia, pada 2030 mendatang, diproyeksikan kontribusi AI terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) global mencapai USD 3 triliun.
-
Apa yang XL Axiata terus perluas di Sulawesi? PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) terus memperluas jaringan Fix Mobile Convergence (FMC) di Sulawesi.
-
Bagaimana XL Axiata mempersiapkan diri untuk memperluas layanan konvergensi? Dalam kerja sama ini, XL Axiata telah menyiapkan perencanaan (planning) dan desain target pasar yang bisa melayani kebutuhan layanan konvergensi (convergence). Sementara itu, Link Net akan melakukan desain jaringan dan kapasitas yang dapat memenuhi kebutuhan target pasar XL Axiata.
-
Di mana XL Axiata menargetkan perluasan layanan konvergensi? Dalam lima tahun ke depan, kedua pihak akan memperluas cakupan layanan hingga 8 juta home pass.
Menurut dia, tiga besar operator telekomunikasi meliputi Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata menguasai 92 persen pasar, dan sisanya delapan persen dibagi rata pada tujuh operator lainnya sehingga tentu saja menjadi tidak sehat.
Seperti diketahui, XL dan Axis mengajukan surat permohonan saling berkonsolidasi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku regulator di bidang telekomunikasi. Pelaporan kepada Kominfo penting, terutama untuk menentukan alokasi frekuensi pada perusahaan hasil merger nantinya.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Muhammad Budi Setiawan mengatakan Kominfo sudah setuju, dan tinggal disahkan lewat surat keputusan menteri.
"Prinsipnya kita sudah setuju, tapi kan ada administrasi berupa surat keputusan. Tinggal menunggu tandatangan menteri," katanya.
Budi juga menuturkan dalam surat tersebut nantinya pemerintah akan memberikan opsi pengambilan blok frekuensi sebesar 5 MHz di pita 2,1 GHz dan frekuensi yang dikembalikan tersebut akan dilelang kembali oleh pemerintah.
(mdk/dzm)