Menkominfo soal komponen lokal hp 4G: Jangan bertumpu pada hardware
Menkominfo mengatakan jika terus menerus bicara soal hardware, yang ada negeri ini hanya menjadi buruh semata
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, menegaskan kembali betapa pentingnya rencana penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk ponsel 4G yang tidak harus 100 persen hardware. Dikatakannya, jika terus menerus bicara soal hardware yang ada negeri ini hanya menjadi buruh semata.
"Kalau kita tergantung pada hardware, negara kita cuma jadi blue collar saja. Menjadi buruh pabrik saja. Karena nantinya global brand akan mengadu-adu. Indonesia berapa cost manufacturing, Laos berapa dan Kamboja berapa, masa kita diadu-adu sama mereka yang padahal kita punya skala ekonomi sendiri," ujarnya saat ditemui seusai acara peresmian Indonesia Cellular Show 2016 (ICS) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Kamis (02/06).
-
Bagaimana smartphone memengaruhi bentuk tengkorak manusia? Secara mengejutkan, tanduk hingga sepanjang 30 milimeter mulai muncul di kepala masyarakat saat ini. Benjolan yang muncul pada bagian bawah tengkorak dan sedikit di atas leher ini sangat langka pada 100 tahun lalu. Hal aneh ini muncul karena penggunaan smartphone, yang biasanya membuat orang menunduk dan bahkan jika diakumulasi bisa sampai empat jam dalam sehari. Hal ini membuat leher bekerja lebih keras dan tubuh meresponsnya.
-
Bagaimana cara orang Indonesia menggunakan smartphone dalam sehari? Indonesia juga termasuk ke dalam daftar negara yang tidak bisa hidup tanpa ponsel. Menduduki urutan ke enam, netizen Indonesia mengantongi angka sebanyak 29,1 persen dari waktu harian mereka untuk dihabiskan di depan layar HP.
-
Apa itu JKN Mobile? Salah satu inovasi penting adalah aplikasi JKN Mobile dari BPJS Kesehatan.
-
Kenapa Kemkominfo mendorong kemajuan teknologi? “Kami lakukan untuk mendorong kemajuan teknologi dan ekonomi bangsa yang lebih baik dan membuka berbagai ruang bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.
-
Apa yang ditekankan oleh Kemkominfo tentang penggunaan internet? Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo RI), Samuel Abrijani Pangerapan berharap melalui seminar ini masyarakat lebih cerdas dalam menggunakan internet.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
"Karena itu harus ada software lah. Pembagian seperti apa itu kapasitas Menteri Perindustrian," imbuh pria yang akrab disapa Chief RA ini.
Pria berkacamata ini pun mengakui, terus mendorong agar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tidak memberlakukan hardware semata dalam komponen TKDN.
"Patokannya itu tidak akan hanya kepada hardware dan saya yang terus terang mengusulkan kepada perindustrian bahwa jangan-jangan bertumpu pada hardware saja," jelasnya.
Di sisi lain, Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) terus memperjuangkan ketidakadilan pemerintah soal rencana penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 30 persen untuk ponsel 4G tahun 2017. Polemik persoalan ini muncul lantaran pemerintah menyodorkan lima skema penerapan TKDN kepada vendor ponsel untuk dipilih.
Lima skema baru dari komposisi TKDN adalah 100 persen hardware, 100 persen software, 25 persen software – 75 persen hardware, 75 persen software – 25 persen hardware, dan 50 persen software – 50 persen hardware. Kelima skema yang ditawarkan oleh pemerintah itu dianggap tidak adil. Ketidakadilan itu terletak pada aturan yang memperbolehkan vendor hanya berinvestasi di sisi software 100 persen. Sementara, beberapa perusahaan lain yang sudah membangun pabriknya di Indonesia, telah mengeluarkan investasi yang besar daripada investasi di sisi software.
"Halah, marah-marah. Hitung aja berapa dia investasi dan berapa pendapatan dia. Kalau dia investasinya signifikan, katakanlah 20 persen dari pendapatan, boleh marah-marah," kata Menkominfo.
Baca juga:
ICS 2016 resmi dibuka, begini kata Menkominfo
AIPTI sebut 30 persen ponsel 4G illegal beredar di Indonesia
Tarik menarik kepentingan jadi akar polemik TKDN ponsel 4G