Menkominfo soal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi: Enggak Mangkrak Kok
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) telah diketok palu pada 2022. Salah satu amanat dari beleid itu ialah membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Sayangnya, hampir pemerintahan Presiden Jokowi rampung, lembaga tersebut belum terbentuk.
Namun Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan sebelum pergantian Presiden Jokowi ke Prabowo dipastikan selesai.
- Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi Sebaiknya Terbentuk sebelum UU PDP Berlaku
- DPR Minta Kominfo Jelaskan Nasib Data Pribadi Masyarakat Usai Serangan Siber PDNS 2
- Menkominfo Ajukan Anggaran 2025 Rp 12,3 Triliun, Ini Program Prioritasnya
- Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
“Enggak mangkrak, kok,” kata Menteri Budi kepada awak media di kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (11/9).
Menurut Menkominfo, regulasi untuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi itu sejauh ini sedang tahap finalisasi. Lembaga ini juga perlu untuk dipikirkan baik-baik karena menyangkut kerja sama dan kolaborasi dengan pihak-pihak lainnya.
“Dikit lagi kok. Karena kita tahu Oktober bentar lagi. Presentasenya 80 persen lah ya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, penerapan UU PDP ini akan berlaku dua tahun setelah UU tersebut diketok palu pada 17 Oktober 2022 lalu. Praktis, UU PDP akan mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024.