Menkominfo tegaskan lagi tidak ada data NIK dan KK yang bocor
Menkominfo tegaskan lagi tidak ada data NIK dan KK yang bocor. Kekhawatiran atas hal itu pun semakin menjadi-jadi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dituding lalai dalam menjalankan tugas. Akhirnya, Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan bahwa tidak ada data yang bocor.
Pemerintah mewajibkan seluruh pelanggan telekomunikasi untuk melakukan registrasi kartu prabayar. Registrasi tersebut mengharuskan pengguna layanan seluler meregistrasikan kartu prabayarnya dengan KK dan NIK.
Aturan itu dimulai pada 31 Oktober 2017 sampai dengan akhir Februari 2018. Jika tidak melakukan registrasi, masyarakat terancam tak bisa menggunakan layanan telekomunikasi. Seiring berjalannya proses registrasi, berhembus kabar tak sedap jika data-data yang telah didaftarkan pemerintah bocor.
-
Di mana informasi riwayat saldo rekening bisa diakses? Pada menu ini, Anda dapat mengakses informasi mengenai posisi saldo rekening yang terdaftar. Fitur ini juga dapat dimanfaatkan untuk menampilkan riwayat saldo rekening sampai dengan 5 tahun terakhir.
-
Apa tujuan utama Rakor Satu Data Indonesia di Kutai Timur? Tujuan pelaksanaan kegiatan Rakor itu adalah memberikan pemahaman tentang Satu Data Indonesia beserta instrumen-instrumen pendukungnya.Selanjutnya, menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dapat dipertanggungkan dan mudah diakses serta dibagipakaikan sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, pengendaliandan evlauasi pembangunan daerah.
-
Apa tujuan utama Rakor Kominfotik se-NTB? Rakor Kominfotik se-NTB itu menjadi momentum penting bagi para pemangku kepentingan dalam berbagi informasi, bertukar pendapat, dan merumuskan langkah-langkah strategis pada masa setahun ke depan.
-
Bagaimana cara memastikan kebenaran informasi? Verifikasi memastikan bahwa apa yang kita lihat atau dengar dapat dipercaya dan dapat diandalkan untuk membuat keputusan yang tepat dan menghindari menjadi korban informasi yang salah atau penipuan.
-
Kenapa Anies Baswedan menyatakan bahwa informasi tentang formulir, QR code, dan nomor rekening untuk sumbangan atau pendaftaran Partai Perubahan adalah hoaks? “Saya tegaskan itu semua bukan dari saya dan kami tidak pernah mengedarkan apapun juga,” ujar Anies dalam videonya, seperti dikutip dari akun X @aniesbaswedan
-
Bagaimana cara mengetahui kebenaran informasi tersebut? Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Kekhawatiran atas hal itu pun semakin menjadi-jadi. Bahkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dituding lalai dalam menjalankan tugas. Akhirnya, Menkominfo Rudiantara kembali menegaskan bahwa tidak ada data bocor yang telah diregistrasikan oleh masyarakat.
"Kemkominfo gak punya data apapun. Jadi apa yang bocor? Datanya itu ada di Dukcapil. Itu kan gak beda dengan pendaftaran BPJS. Itu kan datanya dari dukcapil. Tidak ada data yang bocor," ungkapnya saat diskusi Perlindungan Data Pribadi di Perpustakaan Nasional, Jakarta, Selasa (13/3).
Sebelumnya, Kemkominfo mendapatkan laporan tentang penyalahgunaan NIK untuk melakukan registrasi prabayar. Informasi itu, pertama kali didapati dari warganet. Usut punya usut, NIK itu ternyata telah didaftarkan lebih dari 50 nomor. Kemkominfo pun segera bertindak dan mencari akar permasalahan kasus ini.
Menurut Ahmad M. Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kemkominfo, terjadinya kasus itu bukanlah suatu kebocoran data. Namun, adanya penyalahgunaan NIK dan no KK.
"Yang terjadi saat ini yang menjadi berita adalah penyalahgunaan NIK dan KK yang digunakan registrasi secara tanpa hak dan bukan terjadi kebocoran data," kata Ramli dalam keterangan persnya, Selasa (6/3).
Ia pun mengingatkan bahwa terdapat pelanggaran hukum bila ada oknum yang melakukan seperti itu. Selain itu, Ramli meminta operator secara tegas dan cepat meng-unreg nomor-nomor yang dilaporkan atau yang diregistrasikan secara tidak wajar.
"Kementerian Kominfo meminta operator untuk mengawasi peredaran dan distribusi kartu selulernya dan menjamin gerai-gerai yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk melakukan registrasi dan aktivasi kartu prabayarnya secara benar, dengan hak sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Baca juga:
Menkominfo bantah dapat tekanan dari intelijen China soal NIK dan KK
DPR desak pemerintah bentuk UU perlindungan data pribadi
Kemendagri jamin data pengguna kartu prabayar tidak bocor
Kata DPR soal penyalahgunaan data pelanggan