Pemerintah akan merevisi peraturan terkait penanganan situs negatif
Pemerintah akan merevisi peraturan terkait penanganan situs negatif. Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Nantinya pada revisi tersebut akan menjelaskan lebih rinci soal mekanisme penutupan situs.
Pemerintah berencana akan merevisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif. Nantinya pada revisi tersebut akan menjelaskan lebih rinci soal mekanisme penutupan situs secara permanen yang dianggap mengandung unsur negatif dan detail tentang yang dimaksud konten negatif.
Saat ini dalam aturan tersebut, belum menyebutkan secara detail dua hal terkait rencana revisi itu. Hanya menuliskan jenis situs internet bermuatan negatif yang ditangani yakni pornogafi dan kegiatan illegal lainnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Kapan Kominfo melakukan blokir terhadap konten judi online? Maka dari itu, berbagai upaya dilakukan pemerintah untuk memerangi judi online. Seperti memblokir 1,9 juta konten judi online, 5.365 akun rekening, dan 555 akun dompet digital yang diduga terafiliasi sepanjang 17 Juli 2023 sampai dengan 21 Mei 2024.
-
Bagaimana cara Kominfo membatasi akses judi online? Sebagai informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencatat sejak 17 Juli 2023 hingga 10 Juni 2024 telah berhasil memutus akses lebih dari 2,1 juta situs judi online.
-
Kapan website menjadi penting? Dalam era digital yang terus berkembang, keberadaan website menjadi suatu hal yang tak terelakkan dalam kehidupan sehari-hari.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
-
Apa pengertian website? Pengertian website adalah lokasi pusat halaman web yang saling terhubung dan diakses dengan mengunjungi halaman rumah dari website menggunakan browser.
-
Kenapa Dirjen APTIKA Kominfo mundur? Keputusan itu diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral atas insiden penyanderaan data di Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 Surabaya.
"Saat ini ada orang melanggar selama empat kali ya di-take down konten dalam situsnya. Dia minta untuk diaktifkan, ya kita aktifkan lagi. Tetapi, kita inginnya ada berapa kali apakah sekali habis itu tutup atau gimana. Nanti itu yang akan dibahas dan mari kita diskusikan," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika (APTIKA) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (22/2).
"Termasuk nanti juga bakal dirinci konten-kontennya, yang saat ini kan baru dituliskan kontennya itu pornografi dan konten negatif lainnya. Konten negatif lainnya itu seperti apa? Nah ini yang akan kita perinci. Memang konten negatif lainnya adalah yang melanggar undang-undang. Nah, nanti kita breakdown lagi supaya jelas jadi gak ada pertanyaan-pertanyaan lagi soal itu," tambah dia.
Saat ini pihaknya baru akan memulai membuat draft revisi beleid itu. Setelah selesai, uji publik pun segera dilakukan. Rencananya revisi aturan tersebut direncanakan selesai pada bulan September tahun 2017.
"Lagi proses. Besok saya mau ke Bandung untuk menyiapkan. Setelah itu selesai, dilakukan uji publik," ungkap dia.
Baca juga:
Polri bakal blokir situs berbau kampanye saat masa tenang Pilkada
Menkominfo soal situs diblokir: Fokus kami bukan ke pemblokiran
Polri bantah blokir akun Twitter Rizieq Shihab dan FPI
Penjelasan Twitter soal akun Habib Rizieq diblokir
Pemerintah telah blokir 800.000 website, 90 persennya situs porno
Setelah diblokir, akses Bigo Live bakal dibuka lagi
Netizen soal pemblokiran situs: Jauh panggang dari api