Pemerintah ternyata tak bisa blokir judi online
Masih belum ada payung hukum untuk memberantas judi online yang makin marak akhir-akhir ini
Pertumbuhan judi online yang berkembang pesat di dunia maya ternyata kurang diantisipasi pemerintah. Fokus ke pornografi melalui UU Antipornografi, pemerintah seakan membiarkan judi online berkembang biak hingga ratusan situs judi online yang terdaftar di Yayasan DNS Nawala.
Menurut Pengelola Yayasan Nawala Irwin Day, pertumbuhan judi online yang pesat juga salah satunya dipicu oleh pembiaran yang dilakukan internet service provider mengingat biasanya pelaku judi online merupakan pelanggan besar dari ISP yang bersangkutan.
-
Siapa yang melakukan judi online? Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebutkan judi online banyak dilakukan anak muda.
-
Bagaimana cara menghindari jebakan judi online? Tentu dengan menghindari jeratan perjudian online memerlukan kesadaran diri yang kuat, disiplin, dan komitmen untuk hidup sehat secara mental dan finansial.
-
Bagaimana cara menyingkirkan kecanduan judi online? Hapus semua pengingat kecanduan dari rumah dan tempat kerja. Misalnya, pisahkan diri dari orang-orang yang mendorong untuk terlibat dengan kegiatan yang membuat Anda menjadi kecanduan.
-
Kenapa judi online bisa sangat berbahaya? Orang yang kecanduan judi online adalah orang yang tidak bisa menahan dorongan untuk berjudi. Dampaknya bisa sangat membahayakan.
-
Bagaimana cara mengatasi kecanduan judi online? Langkah pertama yang penting adalah mengakui bahwa ada masalah dengan perjudian online dan memiliki keinginan kuat untuk mengubah perilaku tersebut.
"Meski situsnya jumlahnya lebih sedikit dari situs pornografi, tapi pengaksesnya termasuk 25 yang terbanyak, bahkan banyak yang masuk ke dalam 25 besar situs yang diakses paling besar di Indonesia," katanya kepada merdeka.com belum lama ini.
Parahnya, pemerintah ternyata tidak memiliki payung hokum dalam pemberantasan judi online dan hanya memiliki dasar hukum dalam pemblokiran pornografi.
Staf Ahli Kominfo Kalamullah Ramli mengaku tidak tahu dasar hukum untuk memberantas judi online karena yang ada hanya UU Pornografi.
"Ini memang jadi problem, mau dibuat Permenkominfo tapi dasar hukum UU-nya tidak ada. Paling kami berusaha menyusun UU Cyber Crime di antaranya akan masuk judi online, penipuan, dan lainnya," ujarnya.
Sedangkan di UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE), tambahnya, hanya ada pasal yang mengatur mengenai pencemaran nama baik melalui online.
Menurut pengamat internet Judith MS Lubis, judi online sudah mulai terang-terangan, bahkan pengundiannya ada yang lewat Youtube atau streaming di sebuah situs.
"Sangat mengherankan situs yang merusak akhlak bangsa justru pemerintah mengaku tak bisa memblokirnya," keluhnya.
(mdk/dzm)