PBNU: Bandar Besar Judi Online Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Kelas Bawah
Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar
Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar
PBNU: Bandar Besar Judi Online Harus Ditindak Tegas, Jangan Cuma Kelas Bawah
Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menegaskan, PBNU mendukung penuh pemerintah untuk segera memberantas judi online.
Dia yakin, pemerintah mampu, termasuk menangkap para bandar.
"Kita dukung sepenuhnya Kapolri dan Menko Polhukam untuk membuat langkah penting dan strategis secepatnya untuk menghentikan judi online" kata Gus Fahrur.
Menurut dia, secara sistematis negara mempunyai berbagai instrumen teknologi dan kewenangan yang memadai untuk melakukan penindakan tegas.
Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus pro aktif segera melakukan aksi-aksi cepat dan tepat untuk menghentikan berbagai bentuk judi online dari akarnya
"Harus ada penindakan tegas kepada bandar besar bukan hanya kelas bawahnya," ujar Gus Fahrur.
Kendati percaya pada kinerja Kepolisian dan Kemenkominfo, menurut Gus Fahrur, pemberantasan judi online perlu dukungan semua kalangan masyarakat.
Para ulama sepanjang masa selalu menyatakan perjudian haram dan tidak berkah.
"Kita harus bersama mencegah dan mengatasi pergerakan judi online secara bersama-sama. Aparat kepolisian dan Kemenkominfo harus aktif dan cepat," katanya.
Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online pada 14 Juni 2024 sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Satgas Pemberantasan Perjudian Online bertugas antara lain mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Selain itu, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perbuatan para pelaku dalam jaringan judi online yang melakukan praktik jual beli rekening dengan menyasar masyarakat di pedesaan.