Penerapan pajak bagi e-commerce harus hati-hati
Pajak bagi perusahaan e-commerce dikabarkan akan diterapkan dalam waktu dekat.
Rumor perusahaan e-commerce yang akan dikenakan pajak, mulai akan diterapkan dalam waktu dekat. Meski pemerintah mengaku bakal lebih hati-hati soal penerapan pajak ini. Hal ini kemudian ditanggapi oleh Managing Partner IdeoSource, Andi S. Boediman.
Menurutnya, persoalan pajak bagi e-commerce memang menjadi sesuatu yang perlu diperhatikan. Pasalnya, sebagai industri baru sudah sepantasnya pemerintah memberikan kelonggaran terhadap hal ini. Pemerintah dan asosiasi pun telah menyepakati hal itu.
-
Siapa yang melakukan riset tentang kepuasan berbelanja online di e-commerce? Melihat situasi pasar digital di awal tahun 2024 yang terus bergerak mengikuti perkembangan kebutuhan dan preferensi masyarakat, IPSOS melakukan riset dengan tajuk ”Pengalaman dan Kepuasan Belanja Online di E-commerce”.
-
Apa perbedaan utama antara e-commerce dan marketplace? Meskipun keduanya seringkali digunakan secara bergantian, namun sebenarnya ada perbedaan yang signifikan di antara keduanya.
-
Bagaimana cara kerja e-commerce dalam mengelola sistem pembayaran? Pada marketplace, sistem pembayaran dan pengiriman sudah diatur hingga tuntas tanpa melibatkan penjual ataupun pembeli. Namun, pada e-commerce tentu saja semuanya harus dijalankan secara independen. Mulai dari sistem pembayaran yang dipilih hingga metode pengiriman yang digunakan.
-
Kenapa Hari Jomblo di Tiongkok menjadi Hari Belanja Online? Seperti halnya Hari Valentine di Amerika Serikat yang dianut oleh Hallmark, Hari Jomblo di Tiongkok juga dikooptasi oleh raksasa e-commerce Alibaba pada tahun 2009 dan diubah menjadi hari belanja online besar-besaran.
-
Siapa yang membangun bisnis melalui marketplace? Selain itu, penjual bisa secara independen membangun bisnisnya melalui fasilitas yang ada di platform ini.
-
Kenapa Jack Ma memulai bisnis e-commerce? Berkat kesabarannya, Ma bersama rekannya memberanikan diri untuk memulai bisnis di bidang e-commerce pada tahun 1999 silam.
"Mengenai pajak, di asosiasi sudah dibahas, seharusnya konsisten dengan pajak UKM, perusahaan dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dikenakan PPH final 1 persen dari omzet, di atas itu baru sama dengan pajak normal," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, (17/2).
Menurutnya, jika pemerintah mengaku hati-hati dalam menerapkan pajak bagi industri ini, Andi pun mengapresiasinya. Karena, kata dia, jika kesepakatan itu diterapkan, maka itu sesuai dengan harapan pelaku industri terkait. "Harapannya begitu," singkatnya.
Di sisi lain, soal penerapan pajak ini memang masih dalam proses koordinasi dan belum ada kejelasan mengenai mekanismenya. Dikabarkan, nantinya tiga kementerian akan berkoordinasi mengenai pajak e-commerce yakni Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
(mdk/dzm)