Penjahat seksual tidak selalu orang dengan penampilan jahat
"Jangan pernah membayangkan bahwa pelaku kejahatan seksual selalu berfisik seperti predator yang ganas."
Memang tidak menyalahkan pendapat siapa saja tentang sisi fisik yang dimiliki oleh para penjahat seksual. Kabid NIR Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), Valens Riyadi, menjelaskan bahwa tidak semua dari mereka dalam figur yang menyeramkan.
Mengutip dari buku karangan Douglas, Emily and D Finkelhor, berjudul Childhood sexual abuse fact sheet (2005), "Jangan pernah membayangkan bahwa pelaku kejahatan seksual adalah berfisik seperti predator yang ganas atau figure yang sering digambarkan sebagai preman-preman jalanan. 93 persen pelaku kejahatan seksual dikenali oleh korban dan 47 persen pelaku lainnya adalah keluarga atau keluarga jauh."
Hampir senada dengan apa yang dituliskan di buku tersebut, menurut Valens, aksi pencabulan, kekerasan seksual, pelecehan seksual sampai kasus pedofilia yang rata-rata korbannya adalah anak-anak di bawah umur ini akan semakin marak apabila tidak ada kewaspadaan penuh dari para orang tua pada khususnya.
Bahkan, menurutnya, ditunjang dengan semakin maju pesatnya teknologi dan internet seperti sekarang ini, pelaku akan lebih mudah melancarkan aksinya karena identitasnya tercover atau menjadi anonym.
"Siapapun bisa menjadi pelaku juga ditunjang sifat internet yang bisa membuat seseorang menjadi anonym," jelas Valens.
Pada kasus pedofilia online yang terjadi di Surabaya (2013-2014), pelaku menyamar sebagai dokter perempuan muda ahli kandungan. Penyamaran ini membuat pelaku mudah untuk menggiring korban untuk berbicara seputar seksualitas.
"Satu hal yang penting untuk diperhatikan orang tua adalah jangan membiarkan anak melanggar batas minimal umur dalam penggunaan suatu layanan di internet. Dan dampingilah selalu anak saat menggunakan internet," lanjutnya.
Sampai saat ini, hanya sedikit saja kasus yang dilaporkan ke polisi dan mencuat ke permukaan. Berdasarkan situs Stopitnow.org, ada sebanyak 88 persen kasus kejahatan seksual yang tidak pernah terungkap dan dilaporkan.