Regulasi OJK terhadap Perusahaan Fintech akan Rampung Oktober
Regulasi fintech akan meliputi ketentuan modal minimal, klasifikasi serta kategori pelaku fintech, dan lain sebagainya
Perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia semakin marak. Sebut saja CekAja.com, Veritrans, Investree, Bareksa, Pinjam, Doku, Go-Pay, dan lain-lain.
Bagaimana perlindungan konsumen pengguna layanan fintech ini?
-
Mengapa Finnet yakin bisa menjadi solusi pembayaran digital? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Bagaimana Finnet mendukung transformasi digital di Indonesia? Kami didukung dengan IT Infrastructure yang handal dan memiliki lisensi terlengkap di Perusahaan sejenis. Kami yakin Finnet dapat menjadi One Stop Solution yang tumbuh bersama mitra untuk bersama-sama mendigitalkan sistem pembayaran di Indoensia.
-
Apa saja ide bisnis startup yang ditawarkan peserta Jagoan Digital? Dalam presentasi (pitching) Jagoan Digital sejumlah ide bisnis start up diangkat oleh peserta. Seperti layanan jasa servis elektronik, jasa pendidikan, kesehatan hingga pariwisata. Juga ada marketplace untuk UMKM, fashion batik lokal, pertanian hingga produk digital. Selain itu ada juga ide pengembangan usaha dan investasi yang semuanya dikembangkan lewat platform teknologi digital.
-
Siapa saja yang terlibat dalam pendanaan startup nasional ini? PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) melalui entitas Corporate Venture Capital (CVC) MDI Ventures, dan juga Telkomsel Mitra Inovasi (TMI), berpartisipasi dalam penandatanganan Perjanjian Partisipasi Merah Putih Fund di Jakarta, Senin (4/9).
-
Siapa yang menerbitkan Rupiah Digital? Rupiah Digital hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia selaku Bank Sentral Negara Republik Indonesia.
-
Siapa yang mendorong kerja sama dengan Bank Sentral Spanyol mengenai mata uang digital? Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mendorong kerja sama antar bank sentral dalam mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC).
Tenang, dalam waktu dekat konsumen fintech akan dilindungi oleh pemerintah. Saat ini belum ada regulasi yang mengatur perusahaan fintech di Indonesia.
Firdaus Djaelani, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pihaknya sedang menyiapkan regulasi terhadap perusahaan fintech. Rencananya regulasi fintech ini akan diterbitkan Oktober atau paling lambat Desember tahun ini.
Beberapa ketentuan yang akan masuk dalam regulasi fintech adalah ketentuan modal minimal, ketentuan klasifikasi pelaku fintech, kategori pelaku fintech, ketentuan know your client (KYC), dan lain-lain.
"Kawan-kawan fintech jangan terlalu khawatir dengan regulasi yang sedang disusun. Sebab OJK ingin mendorong pelaku fintech berkembang bisnis dengan baik, tanpa aturan yang terlalu ketat," kata dia.
Firdaus mengaku regulasi OJK soal fintech ini banyak diminta oleh pelaku fintech yang melakukan audiensi dengan OJK. Para pelaku ini minta diatur sebagai bagian dari ekosistem keuangan di tanah air.
"Banyak yang minta diregulasi kepada OJK. Karena selama ini fintech belum ada regulasinya. Jadi dengan begitu fintech akan di bawah pengawasan OJK," pungkas dia.
Sebelumnya, soal regulasi yang belum jelas menjadi curhatan para pelaku fintech, berdasarkan hasil survei Deloitte Consulting di Juni-Agustus 2016.
Baca juga:
Mendag harap kehadiran Fintech bisa turunkan harga pangan
Menkeu Sri Mulyani yakin kehadiran Fintech dorong kemajuan UMKM
Bos BI minta pelaku industri fintech gunakan mata uang Rupiah
Menko Darmin: Perkembangan industri fintech cepat dan beresiko
Presiden Jokowi buka Indonesia Festival Fintech